Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
PERMEN Nomor 65-permen-kp-2020 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL
Tugas dan Fungsi
Klasifikasi
Susunan Organisasi
Satuan Kerja, Lokasi, dan Wilayah Kerja
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT
Tugas dan Fungsi
Klasifikasi
Susunan Organisasi
Satuan Kerja, Lokasi, dan Wilayah Kerja
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
ESELONISASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP