Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Produk Hukum adalah pembuatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Produk Hukum adalah setiap peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
4. Pembentukan Instrumen Hukum adalah pembuatan instrumen hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan/atau penetapan.
5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
8. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
wwww.peraturan.go.id
9. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
10. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
11. Keputusan PRESIDEN adalah keputusan yang ditetapkan oleh
untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
12. Peraturan Menteri adalah Peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
13. Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh menteri untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
14. Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu, berdasarkan kewenangannya yang hanya berlaku secara internal di lingkungan unit kerja eselon I.
15. Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap wwww.peraturan.go.id
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
17. Kajian Teknis adalah naskah hasil pengkajian hukum dan/atau hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
20. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian.
21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian.
22. Kepala Badan adalah kepala badan di lingkungan Kementerian.
23. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal Kementerian.
24. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
25. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
26. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan wwww.peraturan.go.id
proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum.
27. Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan, instrumen hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
28. Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan, instrumen hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
29. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok-pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum.
Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Kementerian digunakan sebagai pedoman untuk:
a. menciptakan produk Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum yang diperlukan;
b. menyerasikan materi muatan Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;
c. menyeragamkan pola dan bentuk Peraturan Perundang- undangan dan instrumen Hukum; dan
d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum.
wwww.peraturan.go.id
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(2) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan dan hanya berlaku secara internal di lingkungan Unit Kerja Eselon I.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 6
(1) Jenis instrumen hukum yang dibentuk di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Keputusan PRESIDEN;
b. Keputusan Menteri;
c. Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
d. surat edaran;
e. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman;
f. perjanjian internasional;
g. memorandum of understanding;
h. kontrak internasional;
i. keterangan pemerintah;
j. kegiatan di bidang bantuan hukum;
k. legal opinon; dan
l. memberikan mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan surat edaran, instruksi, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman, perjanjian internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, keterangan pemerintah, kegiatan di bidang bantuan hukum, legal opinion, dan pelaksanaan pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d sampai dengan huruf l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berisi:
wwww.peraturan.go.id
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau PRESIDEN.
Pasal 8
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berisi materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Materi muatan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berisi materi pengaturan yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Unit Kerja Eselon I.
Pasal 13
Materi muatan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berisi materi penetapan:
a. yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG;
b. untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH; atau
c. untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 14
Materi muatan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berisi materi penetapan:
a. yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Peraturan Menteri;
atau
b. untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
Pasal 15
Materi muatan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berisi materi penetapan yang diperintahkan oleh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, atau untuk melaksanakan tugas di internal Unit Kerja Eselon I.
wwww.peraturan.go.id
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(2) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan dan hanya berlaku secara internal di lingkungan Unit Kerja Eselon I.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 6
(1) Jenis instrumen hukum yang dibentuk di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Keputusan PRESIDEN;
b. Keputusan Menteri;
c. Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
d. surat edaran;
e. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman;
f. perjanjian internasional;
g. memorandum of understanding;
h. kontrak internasional;
i. keterangan pemerintah;
j. kegiatan di bidang bantuan hukum;
k. legal opinon; dan
l. memberikan mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan surat edaran, instruksi, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman, perjanjian internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, keterangan pemerintah, kegiatan di bidang bantuan hukum, legal opinion, dan pelaksanaan pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d sampai dengan huruf l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berisi:
wwww.peraturan.go.id
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau PRESIDEN.
Pasal 8
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berisi materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Materi muatan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berisi materi pengaturan yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Unit Kerja Eselon I.
Pasal 13
Materi muatan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berisi materi penetapan:
a. yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG;
b. untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH; atau
c. untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 14
Materi muatan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berisi materi penetapan:
a. yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Peraturan Menteri;
atau
b. untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
Pasal 15
Materi muatan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berisi materi penetapan yang diperintahkan oleh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, atau untuk melaksanakan tugas di internal Unit Kerja Eselon I.
wwww.peraturan.go.id
(1) Menteri berwenang:
a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN;
b. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Keputusan PRESIDEN, rancangan Peraturan Menteri, dan rancangan Keputusan Menteri;
c. mengajukan usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG berdasarkan penugasan dari PRESIDEN;
d. mengajukan usulan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG;
e. mengajukan usulan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; dan
f. MENETAPKAN Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk urusan tertentu.
(3) Urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi urusan keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja dan/atau hal yang sejenis, yang berlaku secara internal di lingkungan Kementerian.
(4) Penandatanganan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan atas nama Menteri.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 17
Sekretaris Jenderal berwenang:
a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan Menteri;
b. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri;
c. MENETAPKAN Keputusan Menteri yang ditandatangani atas nama Menteri;
d. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Sekretaris Jenderal; dan
e. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 18
Direktur Jenderal/Kepala Badan berwenang:
a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Keputusan PRESIDEN, rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan Menteri;
b. mengusulkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN kepada Menteri;
c. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri;
d. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan; dan
e. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 19
Inspektur Jenderal berwenang:
a. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri;
b. melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri;
c. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Inspektur Jenderal; dan
d. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Inspektur Jenderal.
BAB IV
TUGAS UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL, SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL/BADAN, DAN SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Unit Hukum Sekretariat Jenderal mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN di Kementerian;
b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di Kementerian.
c. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Menteri;
d. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan Keputusan Menteri;
wwww.peraturan.go.id
e. mengoordinasikan penyusunan, pembahasan, dan penetapan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal;
f. melaksanakan autentikasi dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal;
g. mengoordinasikan evaluasi terhadap Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
h. mengoordinasikan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Peraturan Sekretaris Jenderal di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 21
Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan
di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan;
b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan;
c. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan;
wwww.peraturan.go.id
d. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan;
e. mengoordinasikan penyusunan, pembahasan, penetapan, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan;
f. mengoordinasikan evaluasi terhadap Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan; dan
g. mengoordinasikan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan serta Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan di Direktorat Jenderal/Badan yang bersangkutan.
Pasal 22
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Inspektorat Jenderal;
b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri di Inspektorat Jenderal;
c. mengoordinasikan penyusunan, pembahasan, penetapan, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Inspektur Jenderal dan Keputusan Inspektur Jenderal;
d. mengoordinasikan evaluasi terhadap Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Inspektorat Jenderal; dan wwww.peraturan.go.id
e. mengoordinasikan evaluasi terhadap Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Inspektur Jenderal, dan Keputusan Inspektur Jenderal di Inspektorat Jenderal.
Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian, terdiri atas:
a. perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
b. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Keputusan Menteri yang dimasukkan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
a. diperintahkan dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, atau Peraturan Menteri; dan/atau
b. bukan MENETAPKAN urusan terkait keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja dan/atau hal yang sejenis.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(5) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 33
(1) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat:
a. daftar judul rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri;
b. pokok materi muatan rancangan Peraturan rancangan Menteri dan Keputusan Menteri; dan wwww.peraturan.go.id
c. target penyelesaian.
(2) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan dalam penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Usulan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang diajukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang telah dilakukan pembahasan dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal pada tahun berjalan tetapi belum selesai, dapat diusulkan kembali dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun berikutnya.
(4) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
(5) Dalam hal terjadi penambahan atau pengurangan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilakukan dalam batas waktu paling lambat bulan September.
Pasal 34
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam mengusulkan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, disertai dengan Kajian Teknis.
(2) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan yang memuat:
1. latar belakang;
2. identifikasi masalah; dan
3. sasaran yang akan diwujudkan.
wwww.peraturan.go.id
b. materi yang akan diatur;
c. data dukung teknis; dan
d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain.
(3) Untuk rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, penyusunan Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan metode regulatory impact analysis.
(4) Rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria materi muatannya terkait:
a. perizinan;
b. pungutan; dan/atau
c. hak dan kewajiban masyarakat.
(5) Kajian Teknis dengan metode regulatory impact analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, dan identifikasi tujuan;
b. opsi penyelesaian masalah;
c. analisis manfaat dan biaya;
d. konsultasi publik;
e. materi yang akan diatur;
f. strategi implementasi; dan
g. penutup.
(6) Petunjuk teknis penyusunan Kajian Teknis rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri menggunakan metode regulatory impact analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 35
(1) Dalam keadaan tertentu, penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri dapat diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan wwww.peraturan.go.id
Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan ketentuan materi muatannya:
a. melaksanakan kebijakan Kementerian;
b. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan kemudian;
c. melaksanakan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
d. berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja Eselon I harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada Menteri disertai dengan Kajian Teknis.
(3) Menteri berdasarkan permohonan izin Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan disposisi kepada Sekretaris Jenderal berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang diajukan.
(4) Sekretaris Jenderal berdasarkan disposisi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan persetujuan atau penolakan atas usulan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tersebut kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I pemrakarsa secara tertulis.
(5) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
wwww.peraturan.go.id
Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian, terdiri atas:
a. perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
b. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
BAB Kedua
Perencanaan Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN di Lingkungan Kementerian
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.
wwww.peraturan.go.id
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.
wwww.peraturan.go.id
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 26
(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
(4) Permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan PERATURAN PEMERINTAH di luar daftar perencanaan Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Menteri melaporkan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
BAB 2
Perencanaan Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH
(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
(4) Permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan PERATURAN PEMERINTAH di luar daftar perencanaan Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Menteri melaporkan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 28
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam hal perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
(2) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan Peraturan PRESIDEN untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Menteri melaporkan usul penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN di luar program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
(2) Rancangan Peraturan PRESIDEN dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
wwww.peraturan.go.id
(4) Permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan PRESIDEN.
(5) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan Peraturan
di luar daftar perencanaan Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN, Menteri melaporkan penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN, Menteri secara serta-merta dapat langsung melakukan pembahasan rancangan Peraturan PRESIDEN dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.
(2) Hasil pembahasan rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
BAB 3
Perencanaan Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam hal perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
(2) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan Peraturan PRESIDEN untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Menteri melaporkan usul penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN di luar program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
(2) Rancangan Peraturan PRESIDEN dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
wwww.peraturan.go.id
(4) Permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan PRESIDEN.
(5) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan Peraturan
di luar daftar perencanaan Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN, Menteri melaporkan penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN, Menteri secara serta-merta dapat langsung melakukan pembahasan rancangan Peraturan PRESIDEN dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.
(2) Hasil pembahasan rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
BAB Ketiga
Perencanaan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Keputusan Menteri yang dimasukkan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
a. diperintahkan dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, atau Peraturan Menteri; dan/atau
b. bukan MENETAPKAN urusan terkait keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja dan/atau hal yang sejenis.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(5) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 33
(1) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat:
a. daftar judul rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri;
b. pokok materi muatan rancangan Peraturan rancangan Menteri dan Keputusan Menteri; dan wwww.peraturan.go.id
c. target penyelesaian.
(2) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan dalam penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Usulan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang diajukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang telah dilakukan pembahasan dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal pada tahun berjalan tetapi belum selesai, dapat diusulkan kembali dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun berikutnya.
(4) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
(5) Dalam hal terjadi penambahan atau pengurangan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilakukan dalam batas waktu paling lambat bulan September.
Pasal 34
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam mengusulkan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, disertai dengan Kajian Teknis.
(2) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan yang memuat:
1. latar belakang;
2. identifikasi masalah; dan
3. sasaran yang akan diwujudkan.
wwww.peraturan.go.id
b. materi yang akan diatur;
c. data dukung teknis; dan
d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain.
(3) Untuk rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, penyusunan Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan metode regulatory impact analysis.
(4) Rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria materi muatannya terkait:
a. perizinan;
b. pungutan; dan/atau
c. hak dan kewajiban masyarakat.
(5) Kajian Teknis dengan metode regulatory impact analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, dan identifikasi tujuan;
b. opsi penyelesaian masalah;
c. analisis manfaat dan biaya;
d. konsultasi publik;
e. materi yang akan diatur;
f. strategi implementasi; dan
g. penutup.
(6) Petunjuk teknis penyusunan Kajian Teknis rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri menggunakan metode regulatory impact analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 35
(1) Dalam keadaan tertentu, penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri dapat diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan wwww.peraturan.go.id
Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan ketentuan materi muatannya:
a. melaksanakan kebijakan Kementerian;
b. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan kemudian;
c. melaksanakan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
d. berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja Eselon I harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada Menteri disertai dengan Kajian Teknis.
(3) Menteri berdasarkan permohonan izin Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan disposisi kepada Sekretaris Jenderal berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang diajukan.
(4) Sekretaris Jenderal berdasarkan disposisi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan persetujuan atau penolakan atas usulan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tersebut kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I pemrakarsa secara tertulis.
(5) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
wwww.peraturan.go.id
(1) Menteri dalam mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai Naskah Akademik.
(2) Menteri dalam mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dapat didahului dengan penyusunan Naskah Akademik.
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari:
a. Menteri, disampaikan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan; atau
b. Direktur Jenderal/Kepala Badan, terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Sekretaris Direktorat Jenderal/ wwww.peraturan.go.id
Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Naskah Akademik.
(3) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam pelaksanaannya dapat mengikutsertakan perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya tidak memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada unit pemrakarsa bahwa rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 38
Penyusunan Naskah Akademik dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan Naskah Akademik kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(2) Sekretaris Jenderal meneruskan Naskah Akademik kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada unit kerja eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan; dan
b. dianalisis dari segi sistematika dan materi muatan.
wwww.peraturan.go.id
(4) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal membentuk panitia interkementerian untuk melakukan pembahasan.
(5) Susunan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Ketua;
b. Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Wakil Ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan pemrakarsa sebagai Sekretaris; dan
d. anggota terdiri atas wakil Unit Kerja Eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur.
(6) Pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan ahli/pakar.
Pasal 40
(1) Berdasarkan hasil pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, yang terdiri atas unsur:
a. kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang
d. berasal dari instansi pemrakarsa.
(2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 41
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN kepada Menteri.
(2) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal/ Kepala Badan untuk menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sesuai dengan materi yang akan diatur.
(3) Dalam penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal/Kepala Badan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut.
(5) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
wwww.peraturan.go.id
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri untuk dikoordinasikan kepada:
a. menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Pasal 43
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang telah selesai dikoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Pasal 44
(1) Dalam hal
telah MENETAPKAN rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Menteri menyusun:
a. rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG; dan
b. rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat materi yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 45
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Hasil penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(3) Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan kepada Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
Pasal 46
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan
yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Kajian Teknis dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 47
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan
beserta Kajian Teknis kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(2) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN beserta Kajian Teknis kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(3) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN beserta Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan;
dan
b. dianalisis dari segi sistematika dan materi muatan.
wwww.peraturan.go.id
(4) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal membentuk panitia interkementerian untuk melakukan pembahasan.
(5) Susunan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Ketua;
b. Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Wakil Ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan pemrakarsa sebagai Sekretaris; dan
d. anggota terdiri atas wakil Unit Kerja Eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur.
(6) Pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan ahli/pakar.
Pasal 48
Hasil pembahasan interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan usulan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 49
(1) Berdasarkan pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN, yang terdiri atas unsur:
a. kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN; dan wwww.peraturan.go.id
c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang
d. berasal dari instansi pemrakarsa.
(2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 50
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Kajian Teknis dan rancangan Keputusan PRESIDEN.
wwww.peraturan.go.id
(3) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan Keputusan PRESIDEN.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan PRESIDEN tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 52
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan rancangan Keputusan PRESIDEN beserta Kajian Teknis kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(2) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Keputusan PRESIDEN beserta Kajian Teknis kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(3) Rancangan Keputusan PRESIDEN beserta Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan;
dan
b. dianalisis dari segi sistematika dan materi muatan.
(4) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal membentuk panitia interkementerian untuk melakukan pembahasan.
(5) Susunan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Ketua;
b. Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Wakil Ketua;
wwww.peraturan.go.id
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan pemrakarsa sebagai Sekretaris; dan
d. anggota terdiri atas wakil Unit Kerja Eselon I sesuai dengan materi muatan.
(6) Pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan ahli/pakar.
Pasal 53
(1) Berdasarkan pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4), Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN, yang terdiri atas unsur:
a. kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan materi muatan rancangan Keputusan PRESIDEN; dan
c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang
d. berasal dari instansi pemrakarsa.
(2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 54
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan Keputusan PRESIDEN yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau kepala lembaga yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet wwww.peraturan.go.id
kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(1) Menteri dalam mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai Naskah Akademik.
(2) Menteri dalam mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dapat didahului dengan penyusunan Naskah Akademik.
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari:
a. Menteri, disampaikan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan; atau
b. Direktur Jenderal/Kepala Badan, terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Sekretaris Direktorat Jenderal/ wwww.peraturan.go.id
Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Naskah Akademik.
(3) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam pelaksanaannya dapat mengikutsertakan perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya tidak memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada unit pemrakarsa bahwa rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 38
Penyusunan Naskah Akademik dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan Naskah Akademik kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(2) Sekretaris Jenderal meneruskan Naskah Akademik kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada unit kerja eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan; dan
b. dianalisis dari segi sistematika dan materi muatan.
wwww.peraturan.go.id
(4) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal membentuk panitia interkementerian untuk melakukan pembahasan.
(5) Susunan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Ketua;
b. Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Wakil Ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan pemrakarsa sebagai Sekretaris; dan
d. anggota terdiri atas wakil Unit Kerja Eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur.
(6) Pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan ahli/pakar.
Pasal 40
(1) Berdasarkan hasil pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, yang terdiri atas unsur:
a. kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang
d. berasal dari instansi pemrakarsa.
(2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 41
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB Ketiga
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN kepada Menteri.
(2) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal/ Kepala Badan untuk menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sesuai dengan materi yang akan diatur.
(3) Dalam penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal/Kepala Badan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut.
(5) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
wwww.peraturan.go.id
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri untuk dikoordinasikan kepada:
a. menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Pasal 43
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang telah selesai dikoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Pasal 44
(1) Dalam hal
telah MENETAPKAN rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Menteri menyusun:
a. rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG; dan
b. rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat materi yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 45
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Hasil penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(3) Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan kepada Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
BAB Keempat
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan
yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Kajian Teknis dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 47
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan
beserta Kajian Teknis kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(2) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN beserta Kajian Teknis kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(3) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN beserta Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan;
dan
b. dianalisis dari segi sistematika dan materi muatan.
wwww.peraturan.go.id
(4) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal membentuk panitia interkementerian untuk melakukan pembahasan.
(5) Susunan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Ketua;
b. Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Wakil Ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan pemrakarsa sebagai Sekretaris; dan
d. anggota terdiri atas wakil Unit Kerja Eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur.
(6) Pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan ahli/pakar.
Pasal 48
Hasil pembahasan interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan usulan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 49
(1) Berdasarkan pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN, yang terdiri atas unsur:
a. kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN; dan wwww.peraturan.go.id
c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang
d. berasal dari instansi pemrakarsa.
(2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 50
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Kajian Teknis dan rancangan Keputusan PRESIDEN.
wwww.peraturan.go.id
(3) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan Keputusan PRESIDEN.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan PRESIDEN tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 52
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan rancangan Keputusan PRESIDEN beserta Kajian Teknis kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(2) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Keputusan PRESIDEN beserta Kajian Teknis kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(3) Rancangan Keputusan PRESIDEN beserta Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan;
dan
b. dianalisis dari segi sistematika dan materi muatan.
(4) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal membentuk panitia interkementerian untuk melakukan pembahasan.
(5) Susunan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Ketua;
b. Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Wakil Ketua;
wwww.peraturan.go.id
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan pemrakarsa sebagai Sekretaris; dan
d. anggota terdiri atas wakil Unit Kerja Eselon I sesuai dengan materi muatan.
(6) Pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan ahli/pakar.
Pasal 53
(1) Berdasarkan pembahasan panitia interkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4), Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN, yang terdiri atas unsur:
a. kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan materi muatan rancangan Keputusan PRESIDEN; dan
c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang
d. berasal dari instansi pemrakarsa.
(2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 54
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan Keputusan PRESIDEN yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau kepala lembaga yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet wwww.peraturan.go.id
kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BAB Keenam
Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Keputusan Menteri
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri berasal dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal/Kepala Badan; atau
d. Inspektur Jenderal.
(2) Prakarsa yang berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal/Kepala Badan; atau
c. Inspektur Jenderal.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri berasal dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal/Kepala Badan; atau
d. Inspektur Jenderal.
(2) Prakarsa yang berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal/Kepala Badan; atau
c. Inspektur Jenderal.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis wwww.peraturan.go.id
penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud wwww.peraturan.go.id
pada ayat (4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 57
Pasal 58
BAB 2
Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Keputusan Menteri Prakarsa Menteri
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis wwww.peraturan.go.id
penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud wwww.peraturan.go.id
pada ayat (4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
BAB 3
Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri Prakarsa Sekretaris Jenderal
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud wwww.peraturan.go.id
pada ayat (2) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 60
BAB 4
Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri Prakarsa Direktur Jenderal/Kepala Badan
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri berasal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Sekretariat Direktorat Jenderal/ Badan dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau hasil penyempurnaan wwww.peraturan.go.id
rancangan Peraturan Menteri dan hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(7) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan unit kerja terkait.
(8) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(10) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris wwww.peraturan.go.id
Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(11) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(12) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan membubuhkan tanda tangan.
(13) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 61
BAB 5
Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri Prakarsa Inspektur Jenderal
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri berasal dari Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d, Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan wwww.peraturan.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
BAB Keenam
Rancangan Keputusan Menteri yang Ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berasal dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal; atau
c. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(2) Prakarsa yang berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
wwww.peraturan.go.id
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berasal dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal; atau
c. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(2) Prakarsa yang berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 63
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/ Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
wwww.peraturan.go.id
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 64
BAB 2
Rancangan Keputusan Menteri yang Ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Prakarsa Menteri
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/ Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
wwww.peraturan.go.id
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 64
Pasal 65
BAB 3
Rancangan Keputusan Menteri yang Ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Prakarsa Sekretaris Jenderal
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
wwww.peraturan.go.id
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 66
BAB 4
Rancangan Keputusan Menteri yang Ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Prakarsa Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal.
(7) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf wwww.peraturan.go.id
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan membubuhkan tanda tangan.
(8) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/InspekturJenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
BAB Ketujuh
Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur
Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal berasal dari:
a. Sekretaris Jenderal; atau
b. unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, Unit wwww.peraturan.go.id
Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 69
BAB 1
Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal
Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal berasal dari:
a. Sekretaris Jenderal; atau
b. unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, Unit wwww.peraturan.go.id
Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 69
Pasal 70
Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan berasal dari:
a. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
atau
b. unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan.
Pasal 71
Pasal 72
BAB 2
Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau Rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan
Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan berasal dari:
a. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
atau
b. unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan berasal dari Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan wwww.peraturan.go.id
Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(5) Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan MENETAPKAN rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wwww.peraturan.go.id
bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 72
BAB VII
PENGGUNAAN LOGO DAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIKASI
(1) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri menggunakan logo lambang garuda warna kuning emas yang ditempatkan pada bagian tengah atas di halaman pertama.
(2) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan menggunakan kepala surat bertuliskan nama Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan pada halaman pertama.
Pasal 74
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penomoran untuk:
a. Peraturan Menteri; dan
b. Keputusan Menteri, setelah mendapatkan tanda tangan Menteri.
(2) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penomoran untuk:
a. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b. Peraturan Sekretaris Jenderal; dan wwww.peraturan.go.id
c. Keputusan Sekretaris Jenderal, setelah mendapatkan tanda tangan Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal melakukan penomoran untuk:
a. Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, setelah mendapatkan tanda tangan Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
Pasal 75
Sekretaris Jenderal menyampaikan Peraturan Menteri yang telah diberikan nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 76
(1) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan autentikasi terhadap:
a. Peraturan Menteri yang telah diundangkan; dan
b. Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah diberikan nomor.
wwww.peraturan.go.id
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan autentikasi terhadap Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah diberikan nomor.
(1) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri menggunakan logo lambang garuda warna kuning emas yang ditempatkan pada bagian tengah atas di halaman pertama.
(2) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan menggunakan kepala surat bertuliskan nama Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan pada halaman pertama.
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penomoran untuk:
a. Peraturan Menteri; dan
b. Keputusan Menteri, setelah mendapatkan tanda tangan Menteri.
(2) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penomoran untuk:
a. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b. Peraturan Sekretaris Jenderal; dan wwww.peraturan.go.id
c. Keputusan Sekretaris Jenderal, setelah mendapatkan tanda tangan Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal melakukan penomoran untuk:
a. Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, setelah mendapatkan tanda tangan Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
Sekretaris Jenderal menyampaikan Peraturan Menteri yang telah diberikan nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(1) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan autentikasi terhadap:
a. Peraturan Menteri yang telah diundangkan; dan
b. Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah diberikan nomor.
wwww.peraturan.go.id
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan autentikasi terhadap Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah diberikan nomor.
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan Menteri, rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, dan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dilakukan sesuai dengan:
a. teknik penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ wwww.peraturan.go.id
Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; dan
b. bentuk dan format naskah Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum.
(2) Teknik penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bentuk dan format naskah Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyebarluasan terhadap:
a. Peraturan Menteri;
b. Keputusan Menteri;
c. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
d. Peraturan Sekretaris Jenderal; dan
e. Keputusan Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal melakukan penyebarluasan terhadap:
wwww.peraturan.go.id
a. Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak;
c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau
d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian.
(4) Penyebarluasan dengan forum tatap muka atau dialog langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara sosialisasi, ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, atau konferensi pers.
Pasal 80
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal harus menyampaikan
Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Penyampaian salinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 81
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat urgensi penerjemahan dengan melampirkan persyaratan:
wwww.peraturan.go.id
a. salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan
b. konsep penerjemahan Peraturan Perundang- undangan yang dimohonkan.
(3) Urgensi penerjemahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pokok pikiran yang melatarbelakangi perlunya penerjemahan untuk:
a. mendukung program strategis pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat; dan
b. mendukung dunia usaha perekonomian.
Pasal 82
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Sekretaris Jenderal meneruskan permohonan penerjemahan Peraturan Perundang-undangan kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
(1) Perubahan Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan dengan:
a. menyisip atau menambah materi Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi, dengan ketentuan:
a. Pasal I memuat judul peraturan yang diubah dan materi atau norma yang diubah; dan
b. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya perubahan peraturan.
(3) Dalam hal tertentu, Pasal II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memuat ketentuan peralihan dari peraturan yang diubah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan Keputusan Menteri/ Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, yang dituangkan dalam dua diktum dengan ketentuan:
wwww.peraturan.go.id
a. KESATU, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama keputusan yang akan diubah; dan
b. KEDUA, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya keputusan tersebut.
Pasal 84
(1) Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum yang setingkat atau lebih tinggi.
(2) Pencabutan seluruh materi Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum dilakukan dengan:
a. membentuk peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum tentang pencabutan; atau
b. dimuat dalam ketentuan penutup Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum pengganti.
(3) Pencabutan sebagian materi dalam Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum dicantumkan pada ketentuan penutup Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum perubahan atau dalam Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum yang lain.
Pasal 85
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, dengan ketentuan:
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan wwww.peraturan.go.id
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat konsekuensi/implikasi hukum sebagai akibat dari dilakukannya pencabutan suatu Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang- undangan dapat memuat lebih dari 2 (dua) pasal.
(1) Perubahan Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan dengan:
a. menyisip atau menambah materi Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi, dengan ketentuan:
a. Pasal I memuat judul peraturan yang diubah dan materi atau norma yang diubah; dan
b. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya perubahan peraturan.
(3) Dalam hal tertentu, Pasal II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memuat ketentuan peralihan dari peraturan yang diubah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan Keputusan Menteri/ Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, yang dituangkan dalam dua diktum dengan ketentuan:
wwww.peraturan.go.id
a. KESATU, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama keputusan yang akan diubah; dan
b. KEDUA, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya keputusan tersebut.
(1) Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum yang setingkat atau lebih tinggi.
(2) Pencabutan seluruh materi Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum dilakukan dengan:
a. membentuk peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum tentang pencabutan; atau
b. dimuat dalam ketentuan penutup Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum pengganti.
(3) Pencabutan sebagian materi dalam Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum dicantumkan pada ketentuan penutup Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum perubahan atau dalam Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum yang lain.
Pasal 85
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, dengan ketentuan:
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan wwww.peraturan.go.id
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat konsekuensi/implikasi hukum sebagai akibat dari dilakukannya pencabutan suatu Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang- undangan dapat memuat lebih dari 2 (dua) pasal.
(1) Pendanaan yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang diprakarsai oleh Kementerian, dibebankan kepada Kementerian.
(2) Pendanaan yang timbul untuk kegiatan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang diprakarsai oleh kementerian/lembaga lain, dapat dibebankan kepada Kementerian dalam hal materi muatannya terkait dengan urusan kelautan dan perikanan.
(3) Pendanaan yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dibebankan kepada unit kerja terkait.
wwww.peraturan.go.id
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum dilakukan dengan mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang- undangan.
(2) Keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
(3) Selain perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Pasal 88
Selain keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2), perancang Peraturan Perundang-undangan juga dapat diikutsertakan dalam kegiatan:
a. penyebarluasan naskah rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
c. penyusunan dan penyebarluasan instrumen hukum lainnya.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 89
Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 90
Tata cara keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Evaluasi Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.
(3) Evaluasi Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan wwww.peraturan.go.id
dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan:
a. kemungkinan perubahan judul rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri;
b. kemungkinan penambahan atau pengurangan judul rancangan Peraturan Menteri dan rancangan rancangan Keputusan Menteri;
c. kemungkinan perubahan pokok materi muatan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri; dan/atau
d. capaian penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri berdasarkan target penyelesaian.
(4) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan:
a. ketepatan jenis Peraturan Perundang-undangan;
b. potensi disharmoni pengaturan;
c. kejelasan rumusan;
d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan
e. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum.
Pasal 92
Hasil evaluasi Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dan hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (5) digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
wwww.peraturan.go.id
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsultasi publik/sosialisasi;
b. korespondensi; dan/atau
c. seminar/lokakarya/diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, rancangan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum di bidang kelautan dan perikanan dapat diakses melalui laman jdih.kkp.go.id.
(1) Penetapan dan penomoran Keputusan Menteri untuk urusan keuangan, kepegawaian, arsip, dan pengelolaan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, dan/atau pengelolaan barang milik negara.
(2) Penomoran Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode keuangan, kepegawaian, arsip, dan pengelolaan barang milik negara.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 95
(1) Peraturan Perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang materi muatannya berkaitan dengan perdagangan internasional dapat dilakukan notifikasi kepada lembaga internasional yang terkait.
(2) Unit Kerja Eselon I pemrakarsa menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui national enquiry and notification authority.
(3) Penyampaian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan Peraturan Perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang notifikasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang- wwww.peraturan.go.id
undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN- KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1521), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2021. wwww.peraturan.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 uni 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA wwww.peraturan.go.id
ttd.
wwww.peraturan.go.id
ttd.
wwww.peraturan.go.id
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Badan dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap hasil rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri dan hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(7) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan wwww.peraturan.go.id
Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan unit kerja terkait.
(8) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(10) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(11) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(12) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan membubuhkan tanda tangan.
(13) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, wwww.peraturan.go.id
Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
wwww.peraturan.go.id
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Badan dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap hasil rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri dan hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(7) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan wwww.peraturan.go.id
Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan unit kerja terkait.
(8) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(10) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(11) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(12) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan membubuhkan tanda tangan.
(13) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, wwww.peraturan.go.id
Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
wwww.peraturan.go.id
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud wwww.peraturan.go.id
pada ayat (2) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri berasal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, Sekretariat Direktorat Jenderal/ Badan dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau hasil penyempurnaan wwww.peraturan.go.id
rancangan Peraturan Menteri dan hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(7) Dalam hal diperlukan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat meminta masukan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan unit kerja terkait.
(8) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang telah dimintakan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(10) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau hasil penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris wwww.peraturan.go.id
Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(11) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(12) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan membubuhkan tanda tangan.
(13) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri berasal dari Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d, Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi.
(6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan wwww.peraturan.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
(8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan atau Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan atau Sekretaris Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
wwww.peraturan.go.id
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal.
(7) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan membubuhkan tanda tangan.
(8) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan wwww.peraturan.go.id
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan atau Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan atau Sekretaris Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
wwww.peraturan.go.id
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal.
(7) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan membubuhkan tanda tangan.
(8) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan wwww.peraturan.go.id
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
wwww.peraturan.go.id
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut.
(4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal.
(7) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf wwww.peraturan.go.id
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan membubuhkan tanda tangan.
(8) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/InspekturJenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal berasal dari unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada wwww.peraturan.go.id
pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal berasal dari unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada wwww.peraturan.go.id
pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan berasal dari Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan wwww.peraturan.go.id
Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(5) Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan MENETAPKAN rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wwww.peraturan.go.id
bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektorat Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Kepala Badan yang berasal dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup wwww.peraturan.go.id
Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(5) Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan MENETAPKAN rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada kepala unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektorat Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Kepala Badan yang berasal dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan.
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup wwww.peraturan.go.id
Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(5) Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan MENETAPKAN rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada kepala unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id