Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
2. Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat ABK adalah metode yang digunakan untuk menentukan jumlah waktu, usaha, dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
3. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bekerja termasuk waktu istirahat.
4. Waktu Luang adalah Jam Kerja yang diperkenankan untuk digunakan secara tidak produktif sebesar 30% dari Jam Kerja.
5. Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang harus digunakan untuk berproduksi/menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja kantor dikurangi Waktu Luang.
6. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah standar kemampuan yang menunjukkan ukuran energi rata-rata yang diberikan oleh seorang pegawai untuk memperoleh satu satuan hasil.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.