Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disebut Jenis Ikan adalah Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan/atau hukum internasional lain yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
2. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar termasuk Jenis Ikan.
3. Appendiks I CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus.
4. Appendiks II CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
5. Appendiks III CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
6. Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya.
7. Perlindungan Terbatas adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu dan/atau sebagian tahapan siklus hidup tertentu.
8. Pengambilan Jenis Ikan dari Alam adalah kegiatan untuk memperoleh Jenis Ikan dari alam yang tidak dalam keadaan dibudidayakan.
9. Pengembangbiakan adalah bagian dari pembudidayaan Jenis Ikan berupa penambahan ukuran dan/atau penambahan individu melalui cara reproduksi kawin dan/atau tidak kawin dalam lingkungan yang terkontrol, baik lingkungan buatan dan/atau semi alami dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, melalui pembenihan, penetasan telur, atau pembesaran anakan yang diambil dari alam atau transplantasi.
10. Kuota Pengambilan adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang dapat diambil dari alam selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.
11. Kuota Ekspor adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang boleh diekspor selama 1 (satu) tahun yang dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.
12. Pengangkutan Jenis Ikan adalah kegiatan mengedarkan Jenis Ikan berupa kegiatan mengumpulkan, membawa, mengangkut, dan/atau menangani spesimen yang ditangkap atau diambil dari alam atau dari hasil
Pengembangbiakan.
13. Ekspor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Ekspor adalah kegiatan membawa, mengirim, atau mengangkut Jenis Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
14. Impor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Impor adalah kegiatan memasukkan Jenis Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
15. Re-ekspor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Re- ekspor adalah kegiatan pengiriman kembali Jenis Ikan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang sebelumnya diimpor.
16. Introduksi Jenis Ikan Dari Laut adalah kegiatan memasukkan Jenis Ikan ke wilayah Negara Republik INDONESIA dari habitatnya di wilayah laut yang bukan merupakan yurisdiksi dari negara manapun.
17. Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam.
18. Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SIPJI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu Jenis Ikan.
19. Surat Angkut Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SAJI adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
20. Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah Lembaga llmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI).
21. Otoritas Pengelola (Management Authority) adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang konservasi dan keanekaragaman hayati.
24. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.
25. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
26. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
27. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
28. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
29. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
30. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
31. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
32. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
33. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.
34. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
35. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
36. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
37. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a berupa:
a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
2. jumlah ikan yang dimanfaatkan;
3. informasi asal Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan;
4. sarana dan prasarana pemeliharaan yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi);
5. lokasi pemeliharaan;
6. sistem pengelolaan kualitas air;
7. manajemen pakan ikan, meliputi jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan;
8. penanganan lingkungan dan penyakit; dan
9. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki.
b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana pemeliharaan selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4.
(2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI untuk kegiatan aquaria koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa:
a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
2. sarana dan prasarana koleksi (jenis, jumlah dan spesifikasi);
3. informasi asal koleksi Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan;
4. lokasi penyimpanan koleksi;
5. metode pengawetan koleksi yang meliputi bahan dan cara pengawetan; dan
6. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki.
b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana koleksi selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2.
(3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c berupa:
a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
2. sarana dan prasarana yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi);
3. lokasi sumber Jenis Ikan;
4. lokasi peragaan;
5. metode pengelolaan kualitas air (water treatment);
6. manajemen pakan ikan yang akan digunakan (jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan);
7. manajemen penanganan kesehatan Jenis Ikan;
8. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki; dan
9. rencana penerapan aquatic animal welfare (pemeliharaan, pelatihan, dan peragaan).
b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2.
(4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI untuk kegiatan aquaria berupa:
a. laporan yang memuat status kondisi terkini Jenis Ikan;
b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana aquaria, jumlah, dan kualifikasi tenaga terampil yang dimiliki.
(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a berupa:
a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
2. jumlah ikan yang dimanfaatkan;
3. informasi asal Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan;
4. sarana dan prasarana pemeliharaan yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi);
5. lokasi pemeliharaan;
6. sistem pengelolaan kualitas air;
7. manajemen pakan ikan, meliputi jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan;
8. penanganan lingkungan dan penyakit; dan
9. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki.
b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana pemeliharaan selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4.
(2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI untuk kegiatan aquaria koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa:
a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
2. sarana dan prasarana koleksi (jenis, jumlah dan spesifikasi);
3. informasi asal koleksi Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan;
4. lokasi penyimpanan koleksi;
5. metode pengawetan koleksi yang meliputi bahan dan cara pengawetan; dan
6. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki.
b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana koleksi selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2.
(3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c berupa:
a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
2. sarana dan prasarana yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi);
3. lokasi sumber Jenis Ikan;
4. lokasi peragaan;
5. metode pengelolaan kualitas air (water treatment);
6. manajemen pakan ikan yang akan digunakan (jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan);
7. manajemen penanganan kesehatan Jenis Ikan;
8. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki; dan
9. rencana penerapan aquatic animal welfare (pemeliharaan, pelatihan, dan peragaan).
b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2.
(4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI untuk kegiatan aquaria berupa:
a. laporan yang memuat status kondisi terkini Jenis Ikan;
b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana aquaria, jumlah, dan kualifikasi tenaga terampil yang dimiliki.