Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau
investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
3. Penyalur KUR adalah lembaga keuangan dan koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
4. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5. Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan Usaha Produktif.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7. Dinas adalah dinas yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan.