Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2153), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu angka, yakni angka 11 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: