Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar mutu untuk Hasil Perikanan atau Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan impor Hasil Perikanan atau Mutiara. (2) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Hasil Perikanan diberlakukan wajib, pemasukan Hasil Perikanan harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA yang ditetapkan. (3) Pemenuhan standar mutu wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui laman Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Standar mutu untuk Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: a. kualitas bagus (tingkatan mutu C) untuk mutiara laut selatan; atau b. kualitas sedang (tingkatan AA) untuk mutiara air tawar, sesuai Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda