Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
