Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda