Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan negara tempat asal Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara, serta Mutiara.
Koreksi Anda
