Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi pada: a. Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau b. sistem Neraca Komoditas Perikanan Kementerian yang terintegrasi dengan SINSW. (2) Verifikasi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan; dan/atau b. rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Mutiara yang digunakan untuk keperluan nonindustri (API-U). (3) Verifikasi rencana kebutuhan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam lembar hasil verifikasi yang hasilnya diterima, dikembalikan, atau ditolak. (6) Dalam hal rencana kebutuhan Komoditas Perikanan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan berupa pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan. (7) Dalam hal rencana kebutuhan Komoditas Perikanan dinyatakan dikembalikan atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi pengembalian atau penolakan kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda