Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c berasal dari: a. ketersediaan dalam negeri; dan b. impor. (2) Kebutuhan Komoditas Perikanan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. jenis penggunaan atau peruntukan; b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; c. pos tarif/kode harmonized system; dan d. jumlah. (3) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. jenis penggunaan atau peruntukan; b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; c. pos tarif/kode harmonized system; d. jumlah dan satuan; e. negara asal; f. pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara; dan g. waktu pemasukan. (4) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. jenis penggunaan atau peruntukan; b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; c. pos tarif/kode harmonized system; d. jumlah dan satuan; e. negara asal; f. pelabuhan udara; g. waktu pemasukan; h. tingkatan mutu; dan i. spesifikasi. (5) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berasal dari: a. ketersediaan dalam negeri; dan b. impor. (6) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat: a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; b. pos tarif/kode harmonized system; dan c. jumlah. (7) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memuat: a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; b. pos tarif/kode harmonized system; c. jumlah dan satuan; d. negara asal; e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan f. waktu pemasukan. (8) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c berasal dari: a. ketersediaan dalam negeri; dan b. impor. (9) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit memuat: a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; b. pos tarif/kode harmonized system; dan c. jumlah. (10) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b paling sedikit memuat: a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; b. pos tarif/kode harmonized system; c. jumlah dan satuan; d. negara asal; e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan f. waktu pemasukan.
Koreksi Anda