Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(2) Kebutuhan Komoditas Perikanan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system; dan
d. jumlah.
(3) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. jumlah dan satuan;
e. negara asal;
f. pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara; dan
g. waktu pemasukan.
(4) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis penggunaan atau peruntukan;
b. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
c. pos tarif/kode harmonized system;
d. jumlah dan satuan;
e. negara asal;
f. pelabuhan udara;
g. waktu pemasukan;
h. tingkatan mutu; dan
i. spesifikasi.
(5) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(6) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system; dan
c. jumlah.
(7) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system;
c. jumlah dan satuan;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan
f. waktu pemasukan.
(8) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c berasal dari:
a. ketersediaan dalam negeri; dan
b. impor.
(9) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari ketersediaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system; dan
c. jumlah.
(10) Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b paling sedikit memuat:
a. uraian barang berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. pos tarif/kode harmonized system;
c. jumlah dan satuan;
d. negara asal;
e. pelabuhan udara dan pelabuhan laut; dan
f. waktu pemasukan.
Koreksi Anda
