Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempertimbangkan data dan informasi rencana usaha.
(2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Hasil Perikanan paling sedikit memuat:
a. data khusus mencakup kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan;
d. distribusi; dan
e. dokumen persyaratan yang meliputi:
1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Good Manufacturing Practice); dan
2) Surat Izin Penangkapan Ikan bagi jenis penggunaan untuk umpan.
(4) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Mutiara paling sedikit memuat:
a. data khusus mencakup kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan; dan
d. distribusi.
(5) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan paling sedikit memuat:
a. data khusus meliputi lokasi budidaya termasuk sarana yang dimiliki;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan;
d. surat hasil analisis risiko:
1) untuk pemasukan pertama kali dari negara anggota World Organization for Animal Health;
atau 2) setiap kali pemasukan bagi negara bukan anggota World Organization for Animal Health.
e. distribusi; dan
f. laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan yang dilakukan oleh produsen 2 (dua) tahun terakhir dan disahkan oleh otoritas kompeten di negara asal untuk pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang termasuk jenis Ikan baru yang berasal dari:
1) negara asal yang pertama kali memasukkan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; atau 2) negara yang terindikasi wabah penyakit Ikan.
(6) Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Inti Mutiara paling sedikit memuat:
a. data khusus meliputi lokasi budidaya termasuk sarana yang dimiliki;
b. produksi;
c. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Inti Mutiara;
dan
d. distribusi.
Koreksi Anda
