Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melakukan pengumpulan data Komoditas Perikanan dari unit kerja eselon I lingkup Kementerian /lembaga dan Pelaku Usaha. (2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melakukan pengumpulan data Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dari Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari perwakilan unit kerja eselon I lingkup Kementerian. (4) Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan yang mencakup: a. pasokan Komoditas Perikanan yang diperhitungkan dari volume produksi bersih dan volume stok Komoditas Perikanan tahun sebelumnya untuk dirumuskan menjadi rencana pasokan Komoditas Perikanan; dan b. kebutuhan Komoditas Perikanan dengan menggunakan komponen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk dirumuskan menjadi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan. (5) Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, direktur jenderal yang yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang mencakup: a. pasokan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang diperhitungkan dari volume produksi dan/atau volume stok tahun sebelumnya untuk dirumuskan menjadi rencana pasokan Komoditas Perikanan; dan b. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dengan menggunakan komponen data usulan dari Pelaku Usaha dan/atau sumber lain untuk dirumuskan menjadi rencana kebutuhan Komoditas Perikanan. (6) Dalam melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melibatkan pejabat fungsional terkait dan dapat dibantu oleh tenaga ahli. (7) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan menyampaikan penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk ditetapkan sebagai Neraca Komoditas Perikanan. (8) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan menyampaikan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Mutiara kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk dilakukan kompilasi dan penetapan. (9) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya menyampaikan rencana kebutuhan dan rencana pasokan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk dilakukan kompilasi dan penetapan. (10) Usulan Neraca Komoditas Perikanan dilaporkan kepada Menteri oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda