Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data dan laporan pendaratan Ikan nasional pada tahun sebelumnya.
(2) Penyediaan data produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui analisis hasil pengumpulan data produksi secara nasional pada tahun sebelumnya.
(3) Penyediaan data stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengumpulan data di gudang penyimpanan dan/atau di tempat penyimpanan lainnya.
(4) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha;
dan
b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(5) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. pengajuan rencana kebutuhan dari Pelaku Usaha;
dan
b. pengumpulan data kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
Koreksi Anda
