Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap menyediakan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya menyediakan data: a. produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan/atau b. kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara. (3) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan menyediakan data: a. stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; dan b. kebutuhan Komoditas Perikanan selain Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara. (4) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan data sesuai dengan kewenangannya kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda