Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi dasar penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a merupakan pasokan Komoditas Perikanan.
(3) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b termasuk kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c.
Koreksi Anda
