Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi dasar penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a merupakan pasokan Komoditas Perikanan. (3) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b termasuk kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c.
Koreksi Anda