Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca Komoditas Perikanan disusun oleh Menteri. (2) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan rencana kebutuhan; b. penetapan rencana kebutuhan; c. penyusunan rencana pasokan; dan d. penetapan rencana pasokan. (3) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Hasil Perikanan; b. Mutiara; c. Calon Induk; d. Induk; e. Benih Ikan; dan f. Inti Mutiara. (4) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan untuk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan untuk Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya untuk Calon Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f. (5) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan: a. ketersediaan Komoditas Perikanan; b. kebutuhan Komoditas Perikanan; dan c. kebutuhan impor Komoditas Perikanan. (6) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan: a. data produksi Perikanan tangkap, Perikanan budidaya, dan stok Ikan; atau b. data produksi dan/atau stok Mutiara dan/atau Inti Mutiara. (7) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan: a. kebutuhan Ikan dalam negeri dan kebutuhan Ikan untuk ekspor; atau b. kebutuhan Mutiara dan/atau Inti Mutiara dalam negeri dan/atau kebutuhan Mutiara dan/atau Inti Mutiara untuk ekspor. (8) Kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sebagai: a. bahan baku dan bahan penolong industri dan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk Hasil Perikanan, Mutiara, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; atau b. selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk Inti Mutiara.
Koreksi Anda