Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa berupa Ikan Hidup;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 620) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1468);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 19); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
