Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan terhadap realisasi Neraca Komoditas Perikanan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diberikan akses terhadap usulan kebutuhan, penetapan rencana kebutuhan, penetapan rencana pasokan pada sistem elektronik Kementerian yang terhubung dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas.
Koreksi Anda
