Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu Neraca Komoditas Perikanan dapat dilakukan perubahan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; c. investasi baru; d. program prioritas pemerintah; dan/atau e. kondisi lainnya. (3) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit: a. terjadinya wabah penyakit Ikan (outbreak); b. terjadinya perubahan pola musim penangkapan Ikan untuk perikanan tangkap dan musim panen Ikan untuk perikanan budidaya di dalam negeri; c. penambahan volume kebutuhan Komoditas Perikanan; d. penambahan Komoditas Perikanan untuk jenis Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan dari Pelaku Usaha; e. kebijakan khusus tata niaga ekspor/impor; atau f. hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (4) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas Perikanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. (5) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Hasil Perikanan ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian. (6) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh pejabat eselon I kementerian/lembaga. (7) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sesuai masa berlaku Neraca Komoditas Perikanan tahun berjalan.
Koreksi Anda