Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
3. Neraca Komoditas Perikanan adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan Komoditas Perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
4. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis.
5. Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
6. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
8. Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
9. Induk adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih Ikan.
10. Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
11. Inti Mutiara adalah material genetik atau sintetis yang digunakan untuk pembentukan mutiara.
12. Mutiara adalah produk Hasil Perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
14. Pasar Modern adalah pasar yang berbentuk mall, hypermarket, supermarket, department store, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan, kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, dan dilengkapi dengan label harga yang pasti.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
