Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) KPB wajib melaksanakan rekomendasi/tindak lanjut yang termuat dalam laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Koreksi Anda
