Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Koreksi Anda
