Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berwenang dan bertanggung jawab: a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; b. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; dan d. mendistribusikan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan di lingkup unit kerja eselon I, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda