Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; b. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; dan d. mendistribusikan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. (2) PB mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda