Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Kendaraan Jabatan untuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
