Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Menteri; b. pejabat struktural eselon I; c. staf khusus Menteri; d. pejabat struktural eselon II; e. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; dan f. kepala unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda