Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas meliputi: a. Kendaraan Jabatan; b. Kendaraan Operasional; dan c. Kendaraan Fungsional. (2) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat pemerintah selama yang bersangkutan memangku jabatan. (3) Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk seluruh pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker. (4) Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu pada Satker.
Koreksi Anda