Pasal 1
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan;
b. pejabat yang membidangi kepegawaian;
c. pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
d. instansi terkait,
dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.