SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Setjen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Setjen menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan KKP;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran KKP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi KKP;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Biro Hukum dan Organisasi;
d. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Umum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran lintas sektor dan luar negeri, pengelolaan kinerja KKP, serta monitoring, evaluasi, dan laporan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, perencanaan lintas sektor, dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KKP, serta analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kinerja KKP;
d. pelaksanaan analisis data, monitoring, supervisi, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Umum;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, perencanaan lintas sektor, dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan, dan tata usaha biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu;
b. Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pernyusunan, dan penyerasian perencanaan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja, rencana APBN KKP, serta analisis,
formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana APBN KKP; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyerasian Rencana Kerja;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
c. Subbagian Penyusunan Dana Transfer.
(1) Subbagian Penyerasian Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan APBN KKP.
(3) Subbagian Penyusunan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran kinerja KKP, dan pengelolaan informasi kinerja KKP, serta penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan fasilitasi perencanaan, analisis, serta harmonisasi indikator kinerja KKP dan bahan pimpinan;
b. penyiapan bahan koordinasi, perumusan, dan fasilitasi pengukuran indikator kinerja KKP; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, pengelolaan informasi kinerja KKP.
Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Analisis, dan Harmonisasi Kinerja;
b. Subbagian Pengukuran Kinerja; dan
c. Subbagian Informasi Kinerja.
(1) Subbagian Perencanaan, Analisis, dan Harmonisasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan fasilitasi perencanaan, analisis, serta harmonisasi indikator kinerja KKP dan bahan pimpinan.
(2) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan, dan fasilitasi pengukuran indikator kinerja.
(3) Subbagian Informasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan pengelolaan informasi kinerja KKP.
Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan analisis data, monitoring, supervisi, evaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring;
b. Subbagian Evaluasi; dan
c. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, administrasi jabatan fungsional, tata usaha sumber daya manusia aparatur, penyediaan data dan informasi sumber daya manusia aparatur, serta pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan sumber daya manusia aparatur;
c. koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
d. pengelolaan kinerja, informasi, dan arsip pelayanan sumber daya manusia aparatur; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Mutasi;
c. Bagian Jabatan Fungsional; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja Individu dan Informasi.