Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
2. Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.
3. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
7. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.
8. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
9. Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.
10. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
11. Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
12. Sentra Hasil Perikanan adalah pusat kegiatan usaha
Perikanan terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam kawasan pengelolaan Perikanan berbasis potensi sumber daya ikan, sumber daya manusia, kondisi lingkungan yang mendukung, serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai.
13. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
(1) Penanganan Bahan Baku pada saat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pemilihan daerah Penangkapan Ikan yang tidak tercemar;
b. penggunaan alat Penangkapan Ikan yang ramah lingkungan, layak secara komersial, dan tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan;
c. penerapan teknik Penangkapan Ikan yang mengurangi Ikan meronta;
d. penerapan Penanganan Ikan yang baik di tempat pendaratan Ikan;
e. penerapan Sistem Ketertelusuran; dan
f. peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi.
(2) Pemilihan daerah Penangkapan Ikan yang tidak tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemilihan daerah Penangkapan Ikan dengan baik dan tidak tercemar baik secara biologi, kimiawi, maupun fisik.
(3) Penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, layak secara komersial, dan tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. menggunakan alat Penangkapan Ikan yang tidak merusak lingkungan dan memiliki selektivitas yang tinggi;
b. menggunakan alat Penangkapan Ikan yang meminimalisir kerusakan fisik pada Ikan sehingga tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan;
c. secara bisnis dapat memberi keuntungan; dan
d. tidak dilarang oleh Pemerintah.
(4) Penerapan teknik Penangkapan Ikan yang mengurangi Ikan meronta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan teknik Penangkapan Ikan yang menyebabkan Ikan cepat mati agar masa rigormortis lebih panjang.
(5) Penerapan Penanganan Ikan yang baik di tempat pendaratan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerapan Penanganan Ikan yang dilakukan dengan hati-hati, bersih, cepat, dingin, dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung sehingga memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan.
(6) Penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data Bahan Baku pada kegiatan Penangkapan Ikan.
(7) Peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan upaya yang ditujukan untuk memperbesar keluaran produksi hasil Penangkapan Ikan dengan menggunakan input produksi yang sama atau lebih kecil, serta menggunakan biaya paling rendah.
(1) Penanganan Bahan Baku pada saat Pemasaran Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
a. penerapan cara Pemasaran Ikan yang baik;
b. peningkatan efisiensi biaya Pemasaran Ikan; dan
c. pengembangan Pemasaran Ikan secara digital.
(2) Penerapan cara Pemasaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Ikan;
b. suhu selama pemasaran harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik Bahan Baku dan dilakukan monitoring secara berkala;
c. kondisi penyimpanan Bahan Baku selama pemasaran harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Bahan Baku;
d. harus dapat melindungi Bahan Baku dari kontaminasi mikrobiologi, kimiawi, fisik yang dapat menimbulkan risiko penurunan mutu dan keamanan Bahan Baku;
e. sarana pemasaran harus mempunyai fasilitas penyimpanan atau penampungan yang sesuai dengan karakteristik Bahan Baku yang meliputi:
1. harus bersih dan dapat melindungi baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan;
2. suhu penyimpanan Bahan Baku segar, Bahan Baku mentah, dan Bahan Baku masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu 00C (nol derajat celcius) sampai dengan 40C (empat derajat celcius);
3. suhu penyimpanan Bahan Baku beku yang mampu mempertahankan suhu pusat maksimal -180C (minus delapan belas derajat celcius) dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
4. penampungan Bahan Baku dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan mutu dan kondisi kandungan oksigen terlarut yang memadai, tidak mudah bocor, tidak menyebabkan Ikan luka dan stres ketika dipindahkan;
5. penyimpanan Bahan Baku dalam keadaan kering harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Bahan Baku pada suhu ruang;
f. pemasaran tidak boleh dicampur dengan barang lain
yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis; dan
g. dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring.
(3) Peningkatan efisiensi biaya Pemasaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memperbesar keluaran pemasaran Bahan Baku dengan menggunakan input yang sama atau lebih kecil dan menggunakan biaya paling rendah.
(4) Pengembangan Pemasaran Ikan secara digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk mengembangkan proses pemasaran Bahan Baku secara digital atau melalui internet.
Distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan melalui cara distribusi yang baik dengan memperhatikan:
a. suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala;
b. kondisi penyimpanan selama distribusi harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
c. sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi Hasil Perikanan baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan;
d. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
e. sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik Hasil Perikanan, meliputi:
1. suhu penyimpanan Hasil Perikanan yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es O0C (nol derajat celcius) sampai dengan
40C (empat derajat celcius);
2. suhu penyimpanan Hasil Perikanan pada kondisi beku yang mampu mempertahankan suhu pusat paling tinggi -180C (minus delapan belas derajat celcius) dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
3. penampungan Hasil Perikanan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan mutu dan kondisi kandungan oksigen terlarut yang memadai, tidak mudah bocor, tidak menyebabkan Ikan luka, dan stres ketika dipindahkan;
4. penyimpanan Hasil Perikanan dalam keadaan kering harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan pada suhu ruang;
5. didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak Hasil Perikanan dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan;
6. dalam hal menggunakan es sebagai pendingin maka harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi Hasil Perikanan; dan
7. dilengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan.
f. pengangkutan tidak boleh dicampur dengan barang lain yang dapat mengontaminasi atau mempengaruhi higienis kecuali Hasil Perikanan dikemas yang dapat melindungi Hasil Perikanan.