PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setiap bulan.
(5) Tunjangan Kinerja bagi CPNS di lingkungan Kementerian dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan berdasarkan unsur:
a. Capaian Kinerja Organisasi;
b. Capaian Kinerja Pegawai;
c. Perilaku Non Disiplin Presensi;
d. Disiplin Presensi; dan
e. Kelas Jabatan.
(1) Unsur capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dihitung setiap 3 (tiga) bulan, dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Menteri sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
f. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan
g. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya.
(2) Unsur capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan level/status Nilai Pencapaian Sasaran Strategis pada aplikasi Kinerjaku dengan kategori status sebagai berikut:
a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 120%;
b. Baik, dengan nilai > 100% sampai dengan < 120%;
c. Cukup dengan nilai 100%;
d. Kurang, dengan nilai > 80% sampai dengan < 100%;
dan
e. Buruk, dengan nilai ≤ 80%.
(1) Unsur capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dihitung setiap bulan dengan besaran per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 40% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan
f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya.
(2) Unsur capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori sebagai berikut:
a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 91;
b. Baik, dengan nilai 76 - < 91;
c. Cukup, dengan nilai 66 - < 76; dan
d. Kurang, dengan nilai < 66.
(1) Unsur perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberlakukan penilaian 360° berdasarkan penilaian dari atasan, rekan, dan bawahan yang dihitung setiap 6 (enam) bulan, dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 10% dari besaran Tunjangan di kelas tersebut; dan
f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya.
(2) Penilaian 360° sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. Atasan, dengan bobot 60%;
b. Rekan, dengan bobot 15%; dan
c. Bawahan, dengan bobot 25%.
(3) Penilaian 360° sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. Atasan, dengan bobot 60%; dan
b. Rekan, dengan bobot 40%.
(4) Penilaian unsur Perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung
berdasarkan kategori:
a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 91;
b. Baik, dengan nilai 76 sampai dengan < 91 ;
c. Cukup, dengan nilai 66 sampai dengan < 76; dan
d. Kurang, dengan nilai < 66.
(1) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dihitung setiap bulan dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan
f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level kelas jabatannya.
(2) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung setiap bulan dan berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan dibagi jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan.
Unsur kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.
(2) PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional tertentu dan belum diangkat dalam jabatan fungsional tertentu tersebut, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.
(1) Pegawai yang meninggalkan tugas untuk belajar tetapi tidak mendapatkan surat keputusan tugas belajar, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung mulai Pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas.
(2) Pegawai tugas belajar yang telah habis batas waktu tugas belajarnya namun meninggalkan tugas untuk melanjutkan belajarnya tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung mulai Pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas.
Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional Tertentu/Pejabat Fungsional Umum yang mengikuti Diklat atau Short Course dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
Pejabat fungsional tertentu yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25%
(dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan semula setiap bulan.
(1) Pejabat Fungsional Tertentu yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, diberikan tunjangan kinerja kembali setelah ada penetapan dalam jabatan fungsional semula.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh terhitung mulai berlakunya keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional semula.
(3) Bagi pejabat fungsional tertentu apabila memperoleh kurang dari target angka kredit minimal pertahun dengan perhitungan:
a. 0% (nol persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tunjangan jabatannya;
b. 26% (dua puluh enam persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan jabatannya;
c. 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), dikenakan pemotongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran tunjangan jabatannya; atau
d. 76% (tujuh puluh enam persen) sampai dengan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen), dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran tunjangan jabatannya.
Pejabat Fungsional Guru/Dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 3,41% (tiga koma empat puluh satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja paling lama 2 (dua) hari kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3,64% (tiga koma enam puluh empat persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(2) Pegawai yang izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kedua kali dalam bulan yang sama dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat secara tertulis dan diketahui oleh atasan langsung.
Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan merangkap jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya; atau
b. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.