(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk laboratorium level 1 (satu) paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika dan kimia air dan penyakit ikan (parasit);
b. peralatan penyimpan sampel dan bahan uji;
c. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
d. peralatan administrasi dan dokumentasi; dan
e. bahan uji kualitas fisika dan kimia air dan penyakit ikan (parasit).
(2) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk laboratorium level 2 (dua) paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, dan bakteri), residu, dan mutu pakan ikan;
b. peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, dan isolat;
c. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
d. peralatan administrasi dan dokumentasi; dan
e. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, dan bakteri), residu, dan mutu pakan ikan.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk laboratorium level 3 (tiga) paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik;
b. peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, isolat, primer DNA, dan kontrol positif;
c. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
d. peralatan administrasi dan dokumentasi; dan
e. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik.
(4) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk Laboratorium Acuan, paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan
kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik;
b. peralatan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik;
c. peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, isolat, primer DNA, dan kontrol positif;
d. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
e. peralatan administrasi dan dokumentasi;
f. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik; dan
g. bahan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik.
(1) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk laboratorium level 1 (satu) paling sedikit terdiri dari:
a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air; dan
b. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit.
(2) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk laboratorium level 2 (dua) paling sedikit terdiri dari:
a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air dan kualitas tanah;
b. spektrofotometri, titrimetri, titrasi kompleksometri, konduktometri, hidrometri, refraktometri, potensiometri, elektrometri, untuk kualitas air dan kualitas tanah;
c. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit dan jamur;
d. konvensional, biokimia, dan angka lempeng total, untuk bakteri;
e. preparat jaringan secara mikroskopis, untuk histopatologi;
f. ELISA dan spektrofotometri, untuk residu; dan
g. gravimetri, total nitrogen, kjeldahl, dan titrimetri, untuk pakan ikan.
(3) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk laboratorium level 3 (tiga) paling sedikit terdiri dari:
a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air dan kualitas tanah;
b. spektrofotometri, titrimetri, titrasi kompleksometri, konduktometri, hidrometri, refraktometri, potensiometri, elektrometri, untuk kualitas air dan kualitas tanah;
c. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit dan jamur;
d. konvensional, biokimia, angka lempeng total, untuk bakteri;
e. Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk virus;
f. preparat jaringan dengan pewarnaan umum, untuk histopatologi;
g. ELISA dan spektrofotometri, untuk residu;
h. gravimetri, total nitrogen, kjeldahl atau dumas, dan titrimetri, untuk pakan ikan;
i. titrasi dan spektrofotometri, untuk obat ikan; dan
j. PCR, untuk produk rekayasa genetik.
(4) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk Laboratorium Acuan terdiri dari:
a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air dan kualitas tanah;
b. spektrofotometri, titrimetri, titrasi kompleksometri, konduktometri, hidrometri, refraktometri, potensiometri, elektrometri, untuk kualitas air dan kualitas tanah;
c. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit dan jamur;
d. konvensional, biokimia, angka lempeng total, dan PCR, untuk bakteri;
e. PCR dan quantitative PCR, untuk virus;
f. preparat jaringan dengan pewarnaan umum dan pewarnaan khusus, untuk histopatologi;
g. ELISA, spektrofotometri, dan kromatografi, untuk residu;
h. gravimetri, kjeldahl, dumas, dan titrimetri, untuk pakan ikan;
i. titrasi, spektrofotometri, dan kromatografi untuk obat ikan; dan
j. PCR untuk produk rekayasa genetik.