Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
2. Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
3. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan.
4. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
5. Penanggung jawab perusahaan adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang melakukan usaha perikanan tangkap.
6. Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik INDONESIA yang melakukan usaha perikanan tangkap.
7. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik INDONESIA.
8. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross tonnage (GT).
9. Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
11. Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.
12. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
13. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
14. Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
15. Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.
16. Satuan armada penangkapan ikan adalah kelompok kapal perikanan yang secara teknis dirancang untuk dioperasikan dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan (purse seine group), yang terdiri atas kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan.
17. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan, dan membina.
18. Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan ikan.
19. Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda- benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.
20. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial INDONESIA sebagaimana ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku tentang perairan INDONESIA yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
22. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
23. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
24. Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan yang ditetapkan.
25. Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.
26. Perluasan alokasi adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam SIUP.
27. Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28. Pelabuhan singgah adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan singgah untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
29. Pelabuhan bongkar adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan dalam usaha perikanan tangkap terpadu melakukan bongkar ikan.
30. Pelabuhan muat adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
31. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
32. Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.
33. Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha penangkapan ikan.
34. Dihapus.
35. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
36. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
37. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
38. Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPT Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
39. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
2. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 37 dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: