Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.