Pasal 1
(1) Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri.