Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
8. Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
Instansi Daerah, selain Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
10. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh PyB untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
11. Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
14. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
16. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PELP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PELP sebagai
salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian Kinerja PELP dalam bentuk Angka Kredit.
21. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan PELP dalam melaksanakan tugas jabatan.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PELP dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
23. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP.
24. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PELP sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
25. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PELP baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan,
manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, geografi lingkungan, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda;
2. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Madya;
3. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau
rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP, dan memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir bagi PELP Ahli Utama; atau
4. doktor dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, , perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Utama.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan
Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PELP Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
i. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional PELP ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan fungsional Ahli Utama lainnya, harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan PNS;
b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
g. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP;
i. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun;
j. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional PELP yang akan diduduki; dan
k. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Terhadap perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional Ahli Utama lain ke Jabatan Fungsional Ahli Utama PELP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP dan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP.
(3) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara penilaian dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
(4) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada
anggota Tim Penilai;
b. tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi menyampaikan SKP, keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP, bahan usulan penilaian, dan berkas pendukung lainnya;
c. ketua Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
d. tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
e. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d melakukan penilaian terhadap kesesuaian SKP dengan bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b;
f. dalam hal terdapat Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
g. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit;
h. dalam hal ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, PyB dapat MENETAPKAN ketua Tim Penilai pengganti;
i. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan
dalam forum sidang pleno; dan
j. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan oleh Tim Penilai yang disepakati dalam sidang pleno.
(5) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit.
(6) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai
(7) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(8) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(9) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(11) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(12) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PELP dan tugas fungsi unit kerja
berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PELP yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(13) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.