UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu dari wilayah Negara Republik INDONESIA yang dipersyaratkan Negara tujuan;
c. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina/Hama dan Penyakit Ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain;
d. pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
e. pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity);
f. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi;
g. pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu;
h. pelaksanaan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
i. pelaksanaan pengawasan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan;
j. pelaksanaan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan;
k. pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu;
l. penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium;
m. penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
n. pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
(1) Klasifikasi
Unit
Pelaksana
Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
b. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
c. Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis beban kerja.
(1) Susunan organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Tata Pelayanan;
c. Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pelaporan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bidang Tata Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan melalui tindakan karantina, pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan
hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity), pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Tata Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu dari wilayah Negara Republik INDONESIA yang dipersyaratkan Negara tujuan;
c. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina/Hama dan Penyakit Ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain;
d. pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
e. pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity);
f. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi; dan
g. pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.
Bidang Tata Pelayanan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Laboratorium dan Instalasi; dan
b. Seksi Pelayanan Teknis.
(1) Seksi Pelayanan Laboratorium dan Instalasi mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.
(2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan Negara tujuan, tindakan karantina terhadap jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain, serta penyiapan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity).
Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, penindakan pelanggaran, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan;
c. pelaksanaan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan;
d. pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu;
e. penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium;
f. penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan
g. pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; dan
b. Seksi Data dan Informasi.
(1) Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan
di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, serta penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
(2) Seksi Data dan Infomasi mempunyai tugas melakukan penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, serta pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
(1) Susunan organisasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Tata Pelayanan;
c. Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
(2) Seksi Tata Pelayanan mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan melalui tindakan karantina, pengujian terhadap Hama dan
Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity), pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.
(3) Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, penindakan pelanggaran, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
(1) Susunan organisasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Tata Pelayanan;
c. Subseksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
(2) Subseksi Tata Pelayanan mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan melalui tindakan karantina, pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity), pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.
(3) Subseksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, penindakan pelanggaran, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
(1) Pada Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan dapat dibentuk Wilayah Kerja berdasarkan analisis beban kerja.
(2) Wilayah Kerja dipimpin oleh penanggung jawab wilayah kerja.