Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2016
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 54/PERMEN-KP/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DAK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI TAHUN 2017
Rencana penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi Tahun 2017 sebagai berikut:
JENIS MENU INDIKATO R KINERJA JENIS KEGIATA N VOLUM E HARGA SATUAN JUMLAH ALOKASI DAK (Rp.)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) = (4) X (5)
(7)
Jumlah (8)
..................................... 2017 Kepala Dinas Provinsi ......................
(...........................................)
Penjelasan nomor kolom:
(1) Diisi dengan nama menu sesuai petunjuk teknis;
(2) Diisi dengan indikator kinerja sesuai menu yang dipilih;
(3) Diisi dengan nama dan uraian kegiatan sesuai petunjuk teknis;
(4) Diisi dengan jumlah volume kegiatan dan unit atau satuan untuk volume kegiatan;
(5) Diisi dengan harga satuan sesuai standar biaya yang berlaku di daerah bersangkutan;
(6) Diisi hasil perkalian antara volume dengan harga satuan;
(7) Diisi alokasi anggaran DAK; dan
(8) Diisi jumlah untuk kolom (6) dan kolom (7).
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 54/PERMEN-KP/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DAK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2017
Rencana penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota Tahun 2017 sebagai berikut:
JENIS MENU INDIKATO R KINERJA JENIS KEGIATA N VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH ALOKASI DAK (Rp.)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) = (4) X (5)
(7)
Jumlah (8)
Penjelasan nomor kolom:
(1) Diisi dengan nama menu yang dipilih sesuai petunjuk teknis;
Mengetahui:
Kepala Dinas Provinsi ......................
(...........................................) ..................................... 2017 Kepala Dinas Kabupaten/Kota ..................
(...........................................)
(2) Diisi dengan indikator kinerja sesuai menu yang dipilih;
(3) Diisi dengan nama dan uraian kegiatan yang dipilih sesuai petunjuk teknis
(4) Diisi dengan jumlah volume kegiatan dan unit atau satuan untuk volume kegiatan;
(5) Diisi dengan harga satuan sesuai standar biaya yang berlaku di daerah bersangkutan;
(6) Diisi hasil perkalian antara volume dengan harga satuan;
(7) Diisi alokasi anggaran DAK; dan
(8) Diisi jumlah untuk kolom (6) dan kolom (7).
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 54/PERMEN-KP/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI TAHUN 2017
I. PEMBANGUNAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA FASILITAS POKOK DAN FUNGSIONAL PELABUHAN PERIKANAN (UPTD PROVINSI)
1. Pengertian Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan dilaksanakan dalam rangka peningkatan sarana/fasilitas pelabuhan perikanan untuk memenuhi kapasitas produksi atau pemenuhan fasilitas agar pelabuhan perikanan dapat minimal operasional.
a. Klasifikasi pelabuhan perikanan Pelabuhan Perikanan dibagi ke dalam 4 (empat) kelas. Pembagian kelas dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria teknis dan kriteria operasional dari setiap pelabuhan perikanan, bukan berdasarkan kewenangan pembangunan atau pengelolaannya. Keempat kelas tersebut adalah sebagai berikut:
1) Pelabuhan Perikanan kelas A, yang selanjutnya disebut Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS);
2) Pelabuhan Perikanan kelas B, yang selanjutnya disebut Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN);
3) Pelabuhan Perikanan kelas C, yang selanjutnya disebut Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); dan
4) Pelabuhan Perikanan kelas D, yang selanjutnya disebut Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
b. Pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fasilitas pokok dan fungsional pelabuhan perikanan (UPTD Provinsi), dengan kegiatan pembangunan/rehabilitasi:
1) fasilitas pokok, dapat terdiri atas:
a) penahan gelombang (breakwater), turap (revetment), dan groin;
b) dermaga;
c) jetty;
d) kolam pelabuhan;
e) alur pelayaran; dan f) drainase.
2) fasilitas fungsional, dapat terdiri atas:
a) tempat pemasaran ikan;
b) Air bersih (sumur pompa dan instalasi air bersih);
c) instalasi bahan bakar minyak (BBM);
d) jaringan dan instalasi listrik (termasuk trafo); dan e) Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
2. Persyaratan Umum Persyaratan umum pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan yang dikelola oleh provinsi adalah sebagai berikut:
a. di lokasi yang sudah ada (bukan lokasi baru) dan telah terdapat aktivitas perikanan tangkap; dan
b. dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dan aset dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.
3. Persyaratan Khusus Persyaratan khusus pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan sebagai berikut:
a. tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional;
b. memiliki dokumen perencanaan;
c. pemilihan jenis fasilitas yang akan dibangun/direhabilitasi mengacu kepada kebutuhan mendesak masyarakat nelayan setempat dan mengacu pada dokumen perencanaan;
d. kesanggupan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan sesuai dengan kapasitas terpasang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan pemerintah daerah provinsi untuk mengalokasikan
anggaran operasional dan pemeliharaan pelabuhan perikanan yang akan dikembangkan, sebagaimana tercantum dalam Form 1.
4. Persyaratan Teknis Persyaratan Teknis pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi fasilitas pelabuhan perikanan sebagai berikut:
a. didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan sesuai kebutuhan mendesak masyarakat;
b. sesuai dengan dokumen perencanaan; dan
c. mendahulukan fasilitas pokok dari pada fasilitas fungsional.
5. Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana/prasarana pelabuhan perikanan di atas harus memenuhi kriteria teknis dan operasional minimal:
a. kriteria teknis minimal:
1) mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA;
2) memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 5 GT;
3) panjang dermaga sekurang-kurangnya 50 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 1 m;
4) mampu menampung kapal perikanan sekurang- kurangnya 15 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 75 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang- kurangnya 1 ha.
b. kriteria operasional minimal yaitu terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 2 ton perhari.
Form 1
KOP DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang:
Jabatan :
Unit Kerja :
Menyatakan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sanggup menanggung biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang dibangun/direhabilitasi berupa ........... melalui dana DAK.
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………, Kepala Dinas Provinsi
Materai 6000
(………………………………….) NIP. ………………………
II. PEMBANGUNAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA POKOK UNIT PERBENIHAN (UPTD PROVINSI)
1. Pengertian Perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah milik Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas teknis di bidang perbenihan ikan air tawar, payau, dan laut.
2. Persyaratan Umum
a. dimaksimalkan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik untuk menunjang produksi sehingga unit tersebut dapat beroperasi secara optimal. Disamping itu, penentuan Unit Perbenihan yang akan dibangun/direhabilitasi didasarkan pada prioritas daerah serta dengan memperhatikan prospek dan potensi pengembangan unit tersebut.
b. lokasi berada di tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah dengan status peruntukan untuk pengembangan balai benih.
c. pembangunan/rehabilitasi Unit Perbenihan dapat dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya terutama dalam hal pembuatan perencanaan pengembangan dan rehabilitasi prasarana serta apabila diperlukan dapat meminta pendampingan teknis dalam tahap operasionalnya.
d. kesanggupan menyediakan anggaran operasional, pemeliharaan, dan staf operasional, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan pemerintah daerah provinsi sebagaimana tercantum dalam Form 2.
3. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis pembangunan/rehabilitasi Unit Perbenihan didasarkan pada persyaratan teknis lokasi dan bangunan.
a. persyaratan teknis lokasi antara lain mempertimbangkan ketersediaan air, listrik, jenis tanah (terutama porositas dan keasaman tanah), keamanan, serta aspek sosial ekonomi.
b. persyaratan teknis bangunan disesuaikan dengan peruntukan bangunan seperti tempat memproduksi benih/induk ikan, unit produksi pakan alami, unit produksi pakan buatan, laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan.
4. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Provinsi), meliputi:
a.pembangunan/rehabilitasi kolam/saluran Unit Perbenihan meliputi:
1) rehabilitasi kolam atau bak induk/calon induk;
2) rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/pendederan;
3) rehabilitasi kolam atau bak karantina;
4) rehabilitasi kolam atau bak filter/pengendapan;
5) rehabilitasi kolam atau bak pakan alami;
6) rehabilitasi bangunan panti benih/bangsal/hatchery;
7) pembangunan bak sterilisasi roda kendaraan dan bak disinfeksi alas kaki/footbath;
8) rehabilitasi saluran air pasok (masuk) dan buang (keluar);
9) rehabilitasi kolam atau bak larva;
10) pembangunan/rehabilitasi tandon; dan 11) pembangunan/rehabilitasi kolam atau bak pengelolaan limbah.
b. Peralatan Unit Perbenihan (paket) meliputi:
1) paket instalasi aerasi (hi blow, selang aerasi, batu aerasi, instalasi pipa);
2) paket resirkulasi air (filter biologi, filter mekanik, pompa celup, instalasi pipa, unit ultraviolet);
3) paket pemijahan buatan (wadah ikan dari plastik/fiberglass, happa, selang kanulasi, ovaprim/HCG, syringe/alat suntik, kakaban, Larutan NaCL/infus, aquabidest);
4) paket penetasan (happa, corong penetasan, pompa celup, heater);
5) paket pendederan (alat penyeragaman ukuran benih, happa, baskom, refrigerator);
6) paket pengukuran dan pemeriksaan kesehatan ikan/mutu benih (timbangan, DO Meter, pH Meter, termometer, Mikroskop, water quality testkit);
7) paket pemeliharaan larva (plankton net, happa, corong penetasan artemia, heater);
8) paket pembibitan rumput laut hasil kultur jaringan (jukung pengangkut benih, tali, pelampung, pemberat, jaring pengaman, bibit rumput laut hasil kultur jaringan); dan 9) paket pakan mandiri, meliputi 1 (satu) unit mesin pencetak pakan ikan tenggelam dengan kapasitas 200 kg/jam dan/atau 1 (satu) unit gudang sederhana untuk produksi dan penyimpanan bahan baku dengan ukuran maksimal 50 m2.
c. Peralatan perkolaman Unit Perbenihan (paket) Paket perlatan perkolaman meliputi Paket persiapan dan pemeliharaan kolam (hand traktor, mesin potong rumput, happa, alat semprot jaring).
d. Peralatan panen Unit Perbenihan (paket) 1 (satu) paket peralatan panen meliputi wadah panen fiberglass, tabung oksigen, alat hitung benih, timbangan dan happa.
Form 2
KOP DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang:
Jabatan :
Unit Kerja :
Sehubungan dengan pembangunan/rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Provinsi) melalui DAK, dengan ini menyatakan bahwa dinas kelautan dan perikanan Provinsi……… sanggup:
1. menanggung biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana Unit Perbenihan (UPTD Provinsi) melalui dana APBD; dan
2. menyediakan SDM/Staf Pengelola yang kompeten untuk operasional Unit Perbenihan (UPTD Provinsi).
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………, Kepala Dinas Provinsi
Materai 6000
(………………………………….) NIP. ………………………
III. PEMBANGUNAN/REHABILITASI PRASARANA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN ATAU KAWASAN KONSERVASI PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, DAN PRASARANA DI PULAU-PULAU KECIL Provinsi yang memiliki kawasan konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (termasuk yang pencadangan) sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Provinsi yang memiliki Penetapan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan No Kabupaten/Kota Nama Kawasan 1 Provinsi Aceh
Simeulue Kawasan Konservasi Laut Daerah Perairan Pulau Pinang, Siumat dan Simanaha (Pisisi) Aceh Jaya Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten NAD Jaya Aceh Besar Kawasan Konservasi Daerah Kawasan Bina Bahari Kota Sabang Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang 2 Provinsi Sumatera Utara
Serdang Berdagai Kawasan Konservasi Laut Daerah Serdang Bedagai Nias Kawasan Konservasi Laut Daerah Nias Tapanuli Tengah Kawasan Konservasi Laut Daerah Tapanuli Tengah Nias Selatan Kawasan Konservasi Laut Daerah Nias Selatan 3 Provinsi Sumatera Barat
Pesisir Selatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Pariaman
a. Konservasi Terumbu Karang dan Kawasan Wisata bahari Pulau Ujung, Pulau Tangah dan Pulau Angso
No Kabupaten/Kota Nama Kawasan
b. Konservasi Penyu dan Kawasan Wisata Bahari Pulau Kasiak Pasaman barat Kawasan Konservasi Perairan Payau Jorong Maligi Kepulauan Mentawai Kawasan Konservasi Laut Daerah Kepulauan Mentawai Padang Pariaman Kawasan Konservasi Suaka Alam Perairan Batang Gasan Kota Padang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sebagai Taman Pulau Kecil Kota Padang Agam Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Agam Solok Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Solok 4 Provinsi Riau
Bengkalis Kawasan Suaka Perikanan Ikan Terubuk 5 Provinsi Jambi
Bungo Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bungo Sarolangun Kawasan Suaka Perikanan Arwana Kutur 6 Provinsi Bengkulu
Kaur Kawasan Konservasi Laut Daerah Kaur Mukomuko Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu Utara Kawasan Konservasi Perairan di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara 7 Provinsi Lampung
Lampung Barat Kawasan Konservasi Laut Daerah Lampung Barat Tanggamus Taman Wisata Perairan Teluk Kilauan
No Kabupaten/Kota Nama Kawasan 8 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur
a. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Belitung Timur
b. Taman Wisata Perairan Gugusan Pulau- pulau Momparang dan Laut Sekitarnya Bangka Barat Daerah Perlindungan Laut Kabupaten Bangka Barat
Belitung Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung Bangka Selatan Daerah Perlindungan Laut Kabupaten Bangka Selatan 9 Provinsi Kepulauan Riau
Lingga Wilayah Pengelolaan Terumbu Karang Senayang Lingga Bintan Kawasan Konservasi Laut Daerah Bintan Batam Marine Management Area Coremap Batam Natuna
a. Kawasan Konservasi Laut Natuna
b. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Kabupaten Natuna 10 Provinsi Banten
Pandeglang Kawasan Konservasi Laut Daerah Pandeglang 11 Provinsi Jawa Barat
Indramayu Pulau Biawak dan sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Wisata Laut Pangandaran Kawasan Konservasi Laut Daerah Ciamis Sukabumi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kabupaten Sukabumi dengan status Taman Pesisir 12 Provinsi Jawa Tengah
No Kabupaten/Kota Nama Kawasan
Batang Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban Tegal Kawasan Konservasi Perairan Karang Jeruk, Tegal Brebes Suaka Perikanan Waduk Malahayu dan Waduk Penjalin Jepara Kawasan Taman Pulau Kecil Pulau Panjang Kabupaten Jepara Pekalongan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pekalongan
13 Provinsi D I Yogyakarta
Gunungkidul Suaka Alam Perairan Kabupaten Gunungkidul Bantul Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul 14 Provinsi Jawa Timur
Sumenep Kepulauan Sepanjang dan Sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah Situbondo Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo Pasuruan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pasuruan Sidoarjo Taman Pulau Kecil, Pulau Kedung, Pulau Watu, Pulau Pandansari 15 Provinsi Bali
Klungkung Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Buleleng Taman Wisata Perairan Buleleng
No Kabupaten/Kota Nama Kawasan Jembrana Kawasan Konservasi Perairan Jembrana 16 Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sumbawa Barat Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kabupaten Sumbawa Barat Lombok Barat Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Lombok Barat Dompu Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Dompu Lombok Timur Gili Sulat dan Gili Lawang Kecamatan Sambela sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah Bima Kawasan Konservasi Laut Daerah Bima (Gili Banta) Lombok Tengah Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Lombok Tengah Sumbawa Kawasan Konservasi Perairan Pulau Kramat, Pulau Bedil dan Pulau Temudong Kabupaten Sumbawa
17 Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alor Kawasan Konservasi Laut Daerah Selat Pantar Flores Timur Suaka Alam Perairan Kabupaten Flores Timur Sikka Kawasan Konservasi Perairan Laut Kabupaten Sikka Lembata Suaka Perikanan Perairan Pulau Lembata, Daerah Perlindungan Adat Maritim Tanjung Atadei dan Teluk Penikenek, Suaka Pulau Kecil Perairan Laut Pulau Komba 18 Provinsi Kalimantan Barat
Bengkayang Kawasan Konservasi Laut Daerah Bengkayang 19 Provinsi Kalimantan Selatan
No Kabupaten/Kota Nama Kawasan
Kotabaru Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan Tanah Bumbu Kawasan Perlindungan Laut Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 20 Provinsi Kalimantan Timur
Berau Kawasan Konservasi Laut Berau Bontang Kawasan Konservasi Perairan Wilayah Pesisir dan Laut Kota Bontang 21 Provinsi Kalimantan Utara
Nunukan
a. Kawasan Konservasi Flora dan Fauna Pulau Sinilak
b. Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat 22 Provinsi Sulawesi Utara
Minahasa Selatan Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Kota Bitung Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Bitung Minahasa Utara Kawasan Taman Wisata Perairan Kabupaten Minahasa Utara 23 Provinsi Gorontalo
Bone Bolango Kawasan Konservasi Laut Daerah Desa Olele Boalemo Kawasan Konservasi Perairan Daerah Boalemo 24 Provinsi Sulawesi Tengah
Banggai Kepulauan Kawasan Konservasi Laut Daerah Banggai Kepulauan Banggai Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Banggai Parigi Moutong Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Tomini
No Kabupaten/Kota Nama Kawasan Morowali Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Morowali Toli-toli Taman Wisata Perairan Libutan Sibitolu, Kabupaten Toli-Toli 25 Provinsi Sulawesi Barat
Majene Kawasan Konservasi Perairan Daerah Wilayah Pesisir di Kabupaten Majene Polewali Mandar Kawasan Konservasi Perairan/Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Polewali Mandar 26 Provinsi Sulawesi Selatan
Pangkajene Kepulauan Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Selayar Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Luwu Utara Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Luwu Utara Barru Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Barru 27 Provinsi Sulawesi Tenggara
Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan) Muna Kawasan Wisata Laut Selat Tiworo dan Pulau- pulau sekitarnya Buton Kawasan Konservasi Laut Daerah Buton Bombana Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bombana Kolaka Suaka Perikanan Kabupaten Kolaka Konawe Suaka Perikanan Kabupaten Konawe 28 Provinsi Maluku Utara
No Kabupaten/Kota Nama Kawasan
Halmahera Selatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kepulauan Guraici dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Halmahera Selatan Pulau Morotai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Pulau Morotai Seram Bagian Timur Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Seram Bagian Timur Halmahera Tengah Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah Kota Tidore Kepulauan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Tidore Kelpulauan 29 Provinsi Maluku
Maluku Tenggara Kawasan Konservasi Perairan Kab Maluku Tenggara 30 Provinsi Papua Barat
Sorong Kawasan Konservasi Laut Daerah Sorong Raja ampat Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat Kaimana Kawasan Konservasi Laut Kaimana 31 Provinsi Papua
Biak Numfor Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Biak Numfor
A. Pembangunan/Rehabilitasi prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan prasarana di Pulau- Pulau Kecil meliputi penyediaan gedung kantor pengelola kawasan konservasi
1. Pengertian Gedung kantor pengelola kawasan konservasi merupakan prasarana yang digunakan untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
2. Persyaratan Umum Pembangunan/rehabilitasi prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan prasarana di Pulau-Pulau Kecil, meliputi:
a. dilaksanakan di kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui pencadangan kawasan oleh pemerintah daerah;
b. memiliki akses yang mudah sehingga memudahkan koordinasi dengan instansi teknis lainnya di daerah;
c. lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten/kota yang telah disusun sebelumnya; dan
d. dibangun di atas tanah milik pemerintah daerah kabupaten/kota atau tanah hibah yang sudah jelas status hukumnya.
3. Persyaratan dan Spesifikasi Teknis
a. bangunan bernuansa lingkungan dan menyesuaikan budaya lokal;
b. bahan bangunan diutamakan dari bahan yang sesuai dengan kondisi alam serta mudah didapat di pasaran lokal;
c. bahan bangunan dapat berupa batu/bata atau kayu;
d. lantai dapat berupa keramik, tegel atau bahan lokal; dan
e. atap dapat berupa genting, atau bahan lokal (rumbia, daun palem, ijuk).
B. Pembangunan/Rehabilitasi prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan prasarana di Pulau- Pulau Kecil meliputi tambat kapal/perahu di Pulau-Pulau Kecil
1. Pengertian Tambat kapal/perahu adalah tambat yang dibangun di pulau-pulau kecil setelah mendapat rekomendasi dari kantor pelabuhan/ administrasi pelabuhan terdekat.
2. Persyaratan Umum
a. dibangun setelah mendapat rekomendasi dari kantor pelabuhan/administrasi pelabuhan terdekat untuk keselamatan pelayaran;
b. pulau kecil berpenduduk; dan
c. mengacu kepada kebutuhan mendesak masyarakat di pulau-pulau kecil tersebut.
3. Persyaratan Teknis Tambat kapal/perahu
a. material pasangan batu kali (apabila diperlukan):
1) campuran pengikat yang digunakan 1:4;
2) kemiringan/slope maksimal 45o.
b. material utama kayu:
1) kayu yang digunakan yaitu kayu ulin, besi, gelam, merbau atau kayu lokal yang mempunyai kekuatan setara, tetapi jika tidak mempunyai kekuatan setara harus mendapat perlakuan khusus;
2) tiang utama beton atau kayu tanpa sambungan, tetapi apabila tidak tersedia kayu yang panjang maka sambungan kayu harus berada di bawah dasar laut (sea bed), dengan panjang minimal setengah dari bagian yang tertanam di dalam laut.
c. perlengkapan tambatan kapal terdiri dari daprah, boulder kayu dan tangga. Pada lokasi yang memiliki beda pasut lebih besar dari 2,5 m harus dibuat daprah khusus, sedang pada pasut yang kurang dari 2,5 m posisi daprah dibuat flang daprah di dermaga.
4. Spesifikasi teknis tambatan kapal/perahu:
bentuk dan ukuran tambatan disesuaikan dengan pasang surut dan kedalaman serta draft kapal dengan tipe tambatan kapal:
a) tipe marginal, dibuat sejajar garis pantai tanpa terestle karena kedalaman perairan di muka daratan telah mencukupi;
b) tipe finger dibuat tegak lurus pantai untuk dapat disandari di dua sisinya (pakai atau tidak pakai terestle);
c) tipe T dan L, dibuat dengan menggunakan terestle karena kedalaman perairan yang sesuai dengan draft kapal jauh dari pantai dengan panjang, lebar dan kedalaman
tambatan kapal ditentukan berdasarkan hasil survey kedatangan kapal (perahu) yaitu survey asal dan tujuan pada kapal (perahu) yang mungkin berlabuh dan bertambat di lokasi dimaksud.
Contoh Spesifikasi Tambatan Kapal sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2. Contoh Spesifikasi Tambatan Kapal No Jenis Pekerjaan Bahan/Material/Keterangan 1 Konstruksi tiang
a. Beton ukuran 30 s/d 40x30 s/d 40 cm, tanpa sambungan dan menggunakan besi beton ulir ukuran minimal 19 mm dan campuran 1:2:3
b. Kayu ukuran 10 s/d 20x10 s/d 20 cm tanpa sambungan
c. Jarak antara tiang satu dengan tiang yang lain dipasang pengaku yang terbuat dari beton atau kayu 2 Tiang pengaku
a. Beton dengan ukuran minimal 15/20 cm dengan menggunakan besi beton ulir ukuran minimal 16 mm dengan campuran 1:2:3
b. Kayu dengan ukuran minimal 10/12 cm 3 Lantai dermaga Papan Ukuran minimal 3/20 cm 4 Bout dan paku Galvanize 5 Panjang dermaga Disesuaikan dengan besarnya pasang surut dan kondisi lokasi 6 Lebar dermaga 1,5 m
C. Sarana Prasarana Usaha Garam Rakyat
1. Pengertian
a. Saluran air sekunder merupakan saluran yang digunakan untuk mendistribusikan air baku dari saluran primer ke dalam hamparan lahan garam.
b. Tandon air tua merupakan kolam penampungan air siap pakai untuk kristalisasi.
c. Geomembran adalah membran untuk melapisi lahan garam yang terbuat dari bahan plastik kedap air untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam.
2. Persyaratan Umum
a. dilaksanakan di wilayah pesisir yang memiliki lahan/tambak garam rakyat minimal seluas 15 Ha; dan
b. telah dilaksanakan minimal 2 tahun terakhir
3. Persyaratan dan Spesifikasi Teknis
a. Pembuatan saluran air sekunder Spesifikasi teknis saluran air sebagai berikut:
1) Lebar saluran sebesar 70 cm, kedalaman saluran sebesar 70 cm;
Contoh konstruksi saluran air sekunder sebagaimana tercantum dalam Gambar 1.
Jalan Inspeksi Saluran hamparan lahan garam J l P d k i 70 30 70
Gambar 1. Contoh konstruksi saluran air sekunder Konstruksi dinding saluran cor-an batu kali, jalan inspeksi saluran berupa beton ber-cor.
2) Panjang saluran disesuaikan panjang jalan produksi
b. Pembuatan tandon air tua Contoh spesifikasi teknis tandon air tua sebagai berikut:
1) panjang tandon air tua 10 meter, lebar 10 meter dengan ketinggian 1 meter dari lantai.
2) konstruksi lantai beton cor/precast dengan ketebalan 5 cm, penopang dinding terbuat dari tulangan beton besi diameter 10 mm, dengan lebar coran 15 x 15 cm, dengan jarak tiap penopang adalah 3,25 ( tiga koma dua puluh lima ) meter.
Contoh konstruksi tandon air tua sebagai tercantum dalam Gambar 2.
10 m
Gambar 2. Contoh konstruksi tandon air tua 3) rangka tiang penopang dinding dari besi dengan diameter 10 mm.
Contoh rangka tiang penopang sebagaimana tercantum dalam Gambar 3.
Gambar 3. Contoh rangka tiang penopang 4) permukaan tandon air tua dilapisi dengan geomembran;
Saluran Sekunder 10 1 50 cm 1 l i 3 25 15 15 3 25 3 25
5) bagian atas tandon air tua diberikan penutup plastik berwarna putih bening, dengan penopang berupa bambu berbentuk prisma.
6) tinggi sumbu prisma 3 meter dari permukaan lantai.
c. Geomembran Contoh spesifikasi geomembran sebagai berikut:
Jenis :
LDPE (Low Density Poly Ethylene) Densitas :
Minimum 0,900 g/cm3 – Maksimum 0,940 g/cm3 Kandungan Karbon Hitam :
2- 3 %
Warna :
Hitam pada kedua sisi Tebal :
Minimal 0,25 mm Lebar Bentang/ roll :
Minimal 4,4 m Panjang Bentang/ roll :
42 m Strenght at Break :
minimum 6 kN/m Elongation at Break :
minimum 160 % Tear resistence :
minimum 20 N Puncture resistance :
minimum 60 N Bahan Baku :
tidak menggunakan bahan daur ulang.
Catatan
:
Harus ada identitas barang yang bersifat Permanen pada geomembran, sehingga memudahkan dalam inventarisasi barang
IV. PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Pengadaan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan kegiatan pengadaan speedboat, pengadaan garasi (steiger) speedboat, pengadaan bangunan pengawasan SDKP, dan pengadaan perlengkapan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).
A. Pengadaan Speedboat Pengawasan SDKP
1. Pengertian
Speedboat pengawasan SDKP adalah kapal pengawas ukuran kecil yang dirancang dan diberi tanda-tanda khusus sebagai kapal patroli cepat dengan olah gerak maupun manuveurability dan stability yang prima untuk berbagai kegiatan patroli dalam rangka pengawasan SDKP di laut yang memerlukan kecepatan tinggi sesuai dengan ketentuan kelayakan di laut.
2. Pengadaan Speedboat Pengawasan SDKP, meliputi:
a. pengadaan speedboat pengawasan SDKP lengkap (body, mesin, peralatan dan perlengkapan standar);
b. pengadaan peralatan dan perlengkapan standar (navigasi, komunikasi, keselamatan, tambat labuh, lampu dan perkakas);
dan
c. pengadaan suku cadang dan mesin speedboat pengawasan SDKP yang telah diadakan sebelumnya/terjadi kerusakan, agar speedboat pengawasan SDKP dapat dioperasionalkan kembali.
3. Persyaratan Umum Pengadaan speedboat pengawasan SDKP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki wilayah laut dan/atau perairan umum (danau dan sungai) yang potensial dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. merupakan daerah rawan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4. Persyaratan Khusus
a. menyediakan dana operasional dan pemeliharaan setiap tahunnya, termasuk perawatan rutin dan periodik;
b. mempunyai personel yang bertugas mengoperasikan, menjaga, dan merawat speedboat pengawasan SDKP dan mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang masing-masing.
Diprioritaskan bagi daerah yang telah tersedia SDM Pengawasan SDKP antara lain:
1) Pengawas Perikanan;
2) Polsus PWP3K; atau 3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
c. kesanggupan menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan setiap tahunnya, termasuk perawatan rutin dan periodik serta
penempatan personil yang bertugas pada speedboat Pengawasan SDKP, dengan menggunakan form 1.
d. khusus untuk perlengkapan/suku cadang speedboat pengawasan dipersyaratkan bagi daerah yang telah memiliki speedboat pengawasan SDKP, namun belum tersedia perlengkapan/suku cadang atau dalam kondisi rusak yang memerlukan penggantian.
5. Persyaratan Teknis Pengadaan speedboat pengawasan SDKP memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
a. bahan/material speedboat pengawasan SDKP:
1) Speedboat dengan bahan FRP (Fibre Reinforced Plastic), bahan perekat yang dipakai adalah resin polyester untuk marine yang umum digunakan untuk pembuatan kapal, dikombinasikan dengan lapisan Chopped Strand Mat (CSM), yang dikombinasikan dengan kain Glass Fibre Multiaxial/ Multiaxial Fabric (generasi ke-tiga dari WR).
2) Speedboat dengan bahan alumunium, plat alumunium yang di pakai untuk pembangunan speedboat alumunium adalah plat marine use dengan standard ASTM 5083 dengan tingkat kekuatan konstruksi speedboat, kecepatan, stabilitas, manuveurability, daya jelajah dan tingkat ketahanan/ keawetan yang memadai sesuai kebutuhan dan kondisi daerah pelayaran setempat.
b. mesin penggerak Mesin penggerak untuk speedboat pengawasan SDKP, besar (ukuran/kapasitas) dan jenisnya (outboard/inboard) menyesuaikan dengan material/bahan body dan ukuran speedboat, sehingga dapat memenuhi kecepatan yang memadai sebagai speedboat Pengawasan SDKP.
c. alat navigasi dan komunikasi 1) alat navigasi sekurang-kurangnya mampu untuk menentukan arah, posisi, serta kedalaman laut yang meliputi:
kompas, GPS map dengan depth sounder, clinometer, Peta Perairan INDONESIA (sesuai wilayah pengawasan);
2) alat komunikasi yang dapat digunakan untuk
berkomunikasi dengan pihak lain baik secara langsung dengan menggunakan suara (radio komunikasi, horn, sirine, dsb) maupun tidak langsung dengan menggunakan isyarat (bendera); dan 3) alat komunikasi sebagai kelengkapan dari speedboat pengawasan terdiri dari sirine, horn, megaphone, VHF marine (DCS berdasar International Maritime Organization), SSB radio, handy talky, bendera Merah Putih, serta bendera isyarat.
d. sistem penerangan Sistem penerangan yang digunakan dalam speedboat terdiri dari:
lampu cabin, lampu navigasi (merah+hijau), lampu sorot (halogen) dan lampu putar (lampu sirine) sesuai standar kapal pengawas.
e. peralatan keselamatan Speedboat harus dilengkapi peralatan keselamatan sesuai standar yang berlaku, antara lain life jacket, pemadam kebakaran portable, pelampung, dan kotak P3K.
f. tanda-tanda speedboat pengawasan SDKP Tanda-tanda speedboat pengawasan SDKP adalah sesuatu yang menunjukan identitas atau ciri khusus speedboat pengawas yang meliputi:
1) logo Kementerian ditempatkan pada bagian luar kanan dan logo pemerintah daerah provinsi di kiri dinding anjungan;
2) nama kapal diambil dari nama jenis ikan, yang memiliki makna, kewibawaan, kekuatan, dan ketangguhan;
3) nama kapal pengawas perikanan ditulis dengan huruf kapital jenis arial, ditempatkan pada dinding luar lambung kanan dan kiri buritan kapal, dengan cat warna putih, dengan ketentuan:
a) nama kapal ditulis pada buritan di bawah garis geladak utama dengan jarak 1/10 tinggi permukaan bebas kapal;
b) tinggi huruf berukuran minimum 1/20 tinggi permukaan bebas kapal dan maksimum 1/8 tinggi permukaan bebas kapal, disesuaikan dengan besarnya kapal serta keindahan/ estetika.
4) strip speedboat pengawasan SDKP berbentuk dua garis miring sejajar berwarna kuning tua dan putih, yang ditempatkan di lambung kanan dan kiri di bagian haluan dengan kemiringan 60° kearah haluan, dimulai dari garis air ke atas.
g. warna speedboat pengawasan SDKP diatur sebagai berikut:
1) dinding bangunan bagian luar di atas geladak berwarna putih;
2) dinding lambung bagian luar kapal di atas garis air berwarna biru tua;
3) dinding lambung bagian luar kapal di bawah garis air atau bot-top area berwarna merah tua sesuai warna cat anti–fouling; dan 4) lantai geladak berwarna abu-abu.
h. tanda fungsi speedboat pengawasan SDKP Merupakan tanda pengenal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan, berbentuk tulisan “SPEEDBOAT PENGAWASAN SDKP”.
Tanda fungsi ini ditempatkan pada dinding luar anjungan kanan dan kiri kapal ditulis dengan huruf kapital jenis arial warna kuning tua pada papan dengan dasar warna biru tua, serta besar tulisan disesuaikan dengan luas dasar papan. Ukuran papan disesuaikan dengan panjang geladak paling atas dan dipasang membujur geladak.
6. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis speedboat pengawasan SDKP sebagai berikut:
a. ukuran +12 m (Speedboat Tipe Napoleon) memiliki panjang + 12 m dengan menggunakan mesin Outboard atau Inboard. Ukuran speedboat Tipe Napoleon:
- Panjang
: 12 meter - Daya Mesin
: 2 x 200 - 250 HP - Tipe mesin : Outboard/Inboard - Penumpang : 10-12 orang - Desain Kecepatan : 20 – 30 Knot - Endurance : 7 jam - SeaState
: 4 1) konstruksi
Konstruksi kapal yang akan dibangun mengikuti peraturan klasifikasi dari Biro Klasifikasi INDONESIA (BKI) Fiberglass 1996 atau alumunium walaupun konstruksi kapal tidak disertifikasi oleh BKI. Konstruksi speedboat pengawasan SDKP terdiri dari:
a) speedboat Pengawasan SDKP 12 meter dengan bahan konstruksi FRP (Fibre Reinforced Plastic); dan b) speedboat Pengawasan SDKP 12 meter dengan bahan konstruksi Alumunium.
2) permesinan a) Umum tenaga penggerak speedboat pengawasan SDKP ukuran 12 meter terdiri dari 2 (dua) Outboard Marine Engine atau menggunakan Inboard Marine Engine, dengan besar daya yang cukup untuk melakukan pengawasan dan pengejaran dibuktikan dengan perhitungan speed power prediction yang ditunjukkan dengan grafik dan perhitungan.
Pemeliharaan dan perawatan mesin disediakan peralatan sesuai dengan standar pembuat mesin dan dilengkapi dengan:
(1) Specials tools untuk mesin;
(2) Box tool kits (obeng, kunci pas, tang, kunci ring, kunci L dll) 1 set; dan
(3) Manual book, manual installation dari mesin tersebut.
b) sistem kontrol Mesin penggerak dikendalikan oleh throttle yang dihubungkan oleh flexible cable sesuai dengan standar dari pabrik pembuat mesin itu sendiri, keduanya diletakkan pada dashboard di ruang kemudi yang dilengkapi indikator bahan bakar, RPM indicator, temperature indicator, dll sesuai standar. Untuk speedboat pengawasan yang menggunakan inboard enginestern drive, sistem kontrol harus menyesuaikan dengan pabrik pembuat (maker standard).
Contoh Speedboat Type Napoleon (Inboard) sebagaimana tercantum dalam Gambar 4.
Gambar 4. Contoh Speedboat Type Napoleon (Inboard) c) Instalasi Listrik
(1) Sistem Listrik (a) Instalasi listrik yang terpasang menggunakan kabel marine use, sumber listrik berasal dari 2 (dua) buah battery 12 Volt dengan kapasitas minimal 120 AH yang ditempatkan di dalam kotak battery yang terbuat dari marine plywood.
(b) Battery tersebut dipergunakan untuk menghidupkan lampu-lampu navigasi, alat komunikasi serta pompa bilga yang terpasang di kapal.
(c) Pengisian kembali arus listrik ke battery melalui rectifier yang terpasang pada masing-masing mesin penggerak.
(2) Switch Panel/Saklar Aliran listrik dikendalikan melalui switch panel yang terpasang pada dashboard yang ditempatkan pada ruang kemudi dan dilengkapi dengan
sekering/pemutus arus dan dua sekering cadangan untuk setiap saklar. Saklar-saklar tersebut untuk menghidupkan lampu, alat navigasi dan pompa bilga.
(3) Lampu Penerangan (termasuk lampu Navigasi) paling sedikit terdiri dari:
(a) 2 (dua) buah lampu cabin atau sesuai kebutuhan;
(b) 1 (satu) set Lampu-lampu navigasi (mast light, side light, stern light);
(c) 2 (dua) buah lampu sorot atau lampu kabut halogen dengan spesifikasi marine use;
(d) 1 (satu) buah lampu cari (search light) yang bisa di putar dari dalam; dan (e) 1 (satu) buah light bar (lampu sirine).
(4) Alat alat Navigasi dan Komunikasi paling sedikit terdiri dari:
(a) 1 (satu) buah Compass;
(b) 1 (satu) buah Sirine/tipe Light bar;
(c) 1 (satu) buah Electric Horn;
(d) 1 (satu) buah loudhoulier (sirine and megaphone type);
(e) 1 (satu) buah GPS Map include Depth Sounder;
(f) 1 (satu) buah VHF radio with DSC;
(g) 2 (dua) buah Handy Talky (Marine);
(h) 1 (satu) buah teropong marine use;
(i) 1 (satu) set bendera isyarat/semboyan kapal;
(j) 1 (satu) buah clinometer;
(k) 2 (dua) buah bendera Merah Putih ukuran standar;
(l) Peta perairan; dan (m) 1 (satu) buah Jam dinding (marine).
(5) Perlengkapan Keselamatan, terdiri dari:
(a) 15 (dua belas) buah life jacket Solas Approved;
(b) 1 (satu) buah life buoy;
(c) 1 (satu) set kotak P3K;
(d) 2 (dua) buah pemadam api 5 kg;
(e) 1 (satu) paket smog signal; dan (f) 1 (satu) paket red hand flare.
(6) Perlengkapan tambat, terdiri dari:
(a) 2 (dua) buah jangkar tangan, berat sesuai dengan ketentuan BKI;
(b) 1 (satu) set tali jangkar + 12 mm, panjang sesuai ketentuan BKI;
(c) 2 (dua) set tali tambat + 12 mm, panjang sesuai ketentuan BKI; dan (d) 6 (enam) buah dampra, bantalan angin berbentuk guling ukuran F3.
(7) Perlengkapan lain yang dipersyaratkan pada speedboat pengawasan yaitu 2 Set pompa bilga portable sumersible 1000 GPH + Automatic.
b. Spesifikasi Teknis Speedboat pengawasan SDKP Ukuran +16 m (Speedboat Tipe Albacore) memiliki panjang + 16 m dengan menggunakan mesin Outboard Marine Engine (4-stroke).
Ukuran utama kapal berkisar antara: (abt.) - Panjang keseluruhan (LoA) : ± 16.00 meter - Lebar (B)
: ± 3.60 meter - Tinggi (H)
: ± 1.80 meter - Sarat air (T)
: ± 0.6 meter - Mesin
: 2 x 250 Hp (OBM 4 troke) - Kecepatan
: 25 Knot
1) Konstruksi Konstruksi kapal yang akan dibangun mengikuti peraturan klasifikasi dari Biro Klasifikasi INDONESIA (BKI) Fiberglass 1996 atau alumunium walaupun konstruksi kapal tidak disertifikasi oleh BKI. Konstruksi speedboat pengawasan SDKP terdiri dari:
a) Speedboat Pengawasan SDKP 16 meter dengan bahan konstruksi FRP (Fibre Reinforced Plastic); dan b) Speedboat Pengawasan SDKP 16 meter dengan bahan konstruksi Alumunium.
2) Permesinan a) Umum Tenaga penggerak speedboat pengawasan SDKP ukuran 16 meter terdiri dari 2 (dua) Outboard Marine Engine atau menggunakan Inboard Marine Engine, dengan besar daya yang cukup untuk melakukan pengawasan dan pengejaran dibuktikan dengan perhitungan speed power prediction yang ditunjukkan dengan grafik dan perhitungan.
Mesin penggerak utama terletak di buritan kapal dengan spesifikasi jenis:
(1) Jumlah mesin :
2 unit marine engine (CW dan
CCW)
(2) Daya Mesin (Minimal): 2 x 250 HP
(3) Tipe Mesin : Outboard/Inboard Marine
Engine
(4) Starting :
Electric
(5) Ignition :
TCI Microcomputer
(6) Bahan bakar : Regular Unleaded (Minimum
pump octane 87)
(7) Sistem pendingin :
Water/Thermostic control Pemeliharaan dan perawatan mesin disediakan peralatan sesuai dengan standar pembuat mesin dan dilengkapi dengan:
(1) Specials tools untuk mesin;
(2) Box tool kits (obeng, kunci pas, tang, kunci ring, kunci L) 1 set; dan
(3) Manual book, manual installation dari mesin tersebut.
b) Sistem kontrol Mesin penggerak dikendalikan oleh throttle yang dihubungkan oleh flexible cable sesuai dengan standar dari pabrik pembuat mesin itu sendiri, keduanya diletakkan pada dashboard di ruang kemudi yang
dilengkap indikator bahan bakar, RPM indicator, dan temperature indicator sesuai standar. Untuk speedboat pengawasan yang menggunakan inboard enginestern drive, sistem kontrol harus menyesuaikan dengan pabrik pembuat (maker standard).
Contoh Speedboat Type Albacore (Inboard) sebagaimana tercantum dalam Gambar 5.
Gambar 2. Contoh Speedboat Type Albacore (Inboard) c) Instalasi Listrik
Gambar 5. Contoh Speedboat Type Albacore (Inboard)
(1) Sistem Listrik.
(a) instalasi listrik yang terpasang menggunakan kabel marine use, sumber listrik berasal dari 2 (dua) buah battery 12 Volt dengan kapasitas minimal 200 AH yang ditempatkan di dalam kotak battery yang terbuat dari marine plywood;
(b) battery tersebut dipergunakan untuk menghidupkan lampu-lampu navigasi, alat komunikasi serta pompa bilga yang terpasang di kapal; dan (c) pengisian kembali arus listrik ke battery melalui rectifier yang terpasang pada masing-masing mesin penggerak.
(2) Switch Panel/Saklar Aliran listrik dikendalikan melalui switch panel yang terpasang pada dashboard yang ditempatkan pada ruang kemudi dan dilengkapi dengan sekering/pemutus arus dan dua sekering cadangan untuk setiap saklar. Saklar-saklar tersebut untuk menghidupkan lampu, alat navigasi dan pompa bilga.
(3) Lampu Penerangan (termasuk lampu Navigasi) Lampu penerangan (termasuk lampu navigasi) pada speedboat pengawasan sekurang-kurangnya terdiri dari:
(a) 2 (dua) buah lampu cabin atau sesuai kebutuhan;
(b) 1 (satu) set Lampu-lampu navigasi (mast light, side light, stern light);
(c) 2 (dua) buah lampu sorot atau lampu kabut halogen dengan spesifikasi marine use;
(d) 1 (satu) buah lampu cari (search light) yang bisa di putar dari dalam; dan (e) 1 (satu) buah light bar (lampu sirine).
(4) Alat alat Navigasi dan Komunikasi.
Alat-alat navigasi dan komunikasi pada speedboat pengawasan paling sedikit terdiri dari:
(a) 1 (satu) buah Compass;
(b) 1 (satu) buah Sirine/tipe Light bar;
(c) 1 (satu) buah Electric Horn;
(d) 1 (satu) buah loudhoulier (sirine and megaphone type);
(e) 1 (satu) buah GPS Map include Depth Sounder;
(f) 1 (satu) buah VHF radio with DSC ;
(g) 2 (dua) buah Handy Talky (Marine);
(h) 1 (satu) buah teropong marine use;
(i) 1 (satu) set bendera isyarat/semboyan kapal;
(j) 1 (satu) buah clinometer;
(k) 2 (dua) buah bendera Merah Putih ukuran standar;
(l) Peta perairan;
(m) 1 (satu) buah Jam dinding (marine); dan (n) Radar 16 (enam belas) Nautical Mile.
(5) Perlengkapan Keselamatan, terdiri dari:
(a) 20 (dua puluh) buah life jacket Solas Approved;
(b) 2 (dua) buah life buoy;
(c) 1 (satu) set kotak P3K;
(d) 2 (dua) buah pemadam api 5 kg;
(e) 2 (dua) paket smog signal; dan (f) 2 (dua) paket red hand flare.
(6) Perlengkapan tambat (a) 2 (dua) buah jangkar tangan berat dan rantai jangkar sesuai dengan ketentuan BKI;
(b) 1 (satu) set tali jangkar + 12 mm, panjang sesuai ketentuan BKI;
(c) 2 (dua) set tali tambat + 12 mm, panjang sesuai ketentuan BKI; dan (d) 4 (empat) buah dampra, bantalan angin berbentuk guling ukuran F4.
(7) Perlengkapan lain-lain
Perlengkapan lain yang dipersyaratkan pada speedboat pengawasan yaitu 3 (tiga) Set pompa bilga portable sumersible 1000 GPH + Automatic.
B. Pengadaan garasi (Steiger) Speedboat Pengawasan SDKP
1. Pengertian Garasi Steiger (tempat labuh/parkir) speedboat pengawasan adalah bangunan khusus yang digunakan untuk menyimpan/ menempatkan speedboat pengawasan. Steiger (tempat labuh/parkir) speedboat pengawasan diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang telah memiliki speedboat pengawasan.
2. Persyaratan Umum a) Ketersediaan Lahan Luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan garasi (steiger) speedboat pengawasan SDKP ini disesuaikan dengan tipe speedboat pengawasan yang dimiliki.
b) Lokasi Penentuan lokasi pembangunan steiger speedboat disarankan diatas perairan pantai untuk kemudahan mobilitas speedboat pada saat dioperasionalkan. Kondisi perairan harus tenang untuk menjaga kondisi speedboat pengawasan agar tetap stabil pada posisinya dan tidak terbentur dengan bangunan steiger akibat gelombang yang mungkin terjadi. Steiger ini dapat dilengkapi dengan akses untuk proses docking/perawatan berupa rel menuju workshop yang berada di darat dan penyimpanan apabila speedboat pengawasan tidak digunakan dalam waktu lama, karena akan terhindar dari pengaruh korosi air laut.
3. Persyaratan Teknis Steiger harus memenuhi fungsinya yaitu melindungi speedboat pengawasan dari cuaca (hujan, sinar matahari) dan keamanan (pencurian). Dengan adanya garasi (steiger) speedboat pengawasan, kerusakan speedboat pengawasan akibat pengaruh lingkungan akan kecil. Dengan demikian speedboat pengawasan akan terawat dengan baik, tidak cepat rusak, berkarat, terlindungi sehingga memiliki
masa keawetan dalam fungsi gunanya. Garasi (steiger) speedboat pengawasan dibagi menjadi 2 yaitu Steiger darat (dengan railing) dan Steiger atas air (tanpa railing).
4. Spesifikasi Teknis Struktur utama (kolom, balok, rangka atap) garasi (steiger) speedboat pengawasan SDKP terbuat dari baja profil, beton atau bahan lainnya dengan jenis dan ukuran sesuai desain perencanaan. Atap menggunakan penutup zincalum atau bahan lain yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Contoh Denah Steiger Speedboat Pengawasan sebagaimana tercantum dalam Gambar 6 sampai dengan Gambar 10.
Gambar 6. Contoh Denah Steiger Speedboat Pengawasan
Gambar 7. Contoh Desain Tampak Samping garasi (steiger) Speedboat Pengawasan SDKP
Gambar 8. Contoh Gambar potongan garasi (steiger) Speedboat pengawasan SDKP dengan railing
Gambar 9. Contoh Desain garasi (steiger) speedboat pengawasan SDKP di atas air
Gambar 10. Contoh garasi [steiger] Speedboat pengawasan SDKP
C. Pengadaan Bangunan Pengawasan SDKP
1. Pengertian Bangunan pengawasan SDKP adalah bangunan yang digunakan sebagai kantor dan/atau pos pengawasan SDKP dengan fungsi sebagai tempat untuk memfasilitasi dan melakukan aktivitas pengawasan lainnya yang dilaksanakan oleh petugas pengawas perikanan, Polsus PWP3K, PPNS Perikanan.
2. Persyaratan umum Pengadaan bangunan pengawasan SDKP diperuntukan bagi daerah dengan persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat kegiatan usaha perikanan (penangkapan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan maupun usaha budidaya ikan), kawasan konservasi atau kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan;
b. memiliki SDM Pengawasan yaitu Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K, atau PPNS Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/UPTD Pengawasan SDKP;
c. merupakan daerah rawan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
d. terdapat unit pengawas SDKP di daerah (Satker/Pos Pengawasan
SDKP).
3. Persyaratan Teknis
a. Ketersediaan Lahan Untuk pengadaan bangunan pengawasan harus disediakan lahan oleh Pemerintah Daerah dengan persyaratan akses mudah dicapai serta dekat dengan sentra kegiatan perikanan (Pelabuhan Perikanan, Pangkalan Pendaratan Ikan, Tempat Pelelangan Ikan, Tempat Budidaya Perikanan, Lokasi Penangkapan Ikan, Kawasan Konservasi Perairan/Pesisir). Untuk luasan lahan disesuaikan dengan kebutuhan bangunan yang akan dibangun oleh Pemerintah Daerah.
b. Model dan Konstruksi Bangunan Bangunan pengawasan SDKP dapat dibangun dengan 2 model yaitu model 1 lantai maupun 2 lantai. Dalam bangunan tersebut sekurang-kurangnya memiliki ruangan-ruangan sebagai berikut: Ruang Kerja (kepala dan staf, ruang pengawas), Ruang Koordinasi (rapat, komunikasi), Gudang, Dapur/Pantry, Kamar Mandi/WC. Untuk bangunan pengawasan SDKP terdiri dari dua macam tipe yaitu bangunan pengawasan SDKP Perairan Darat dan Perairan Laut dengan kriteria:
1) Bangunan Pengawasan Perairan Darat:
a) dibangun disekitar wilayah perairan darat (waduk, danau, dsb) dengan luasan minimal 4 Ha;
b) luas bangunan disesuaikan kebutuhan dan jumlah personil, minimal 24 m2; dan c) terdiri dari ruang kerja/pengawas, ruang koordinasi/ komunikasi, gudang, pantry dan toilet.
2) Bangunan Pengawasan Perairan Laut:
a) dibangun di sekitar wilayah perairan laut;
b) luas bangunan disesuaikan kebutuhan dan jumlah personil, minimal 36 m2; dan c) terdiri dari ruang kerja/pengawas, ruang koordinasi/ komunikasi, gudang, pantry, dan toilet.
c. Konstruksi bangunan terbuat dari bahan struktur beton bertulang, dinding bata/batako, atap metal serta pada bagian depan bangunan pengawasan dipasang papan nama
bertuliskan: Kantor/Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan daerah yang bersangkutan.
d. apabila di daerah tersebut tidak terdapat/sulit material untuk konstruksi bangunan beton bertulang, maka dapat menggunakan material lainnya (kayu dan seng/asbes) dengan masih mempertimbangkan fungsi bangunan sebagai pos/kantor pengawasan.
4. Spesifikasi Teknis Bangunan Pengawasan menggunakan material beton, baja, kayu dan material lainnya yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA dan peraturan mengenai pembangunan gedung Negara.
Bangunan pengawasan memiliki ciri pada dinding dengan warna cat biru muda dengan cat struktur biru tua, dilengkapi dengan tiang bendera dan papan nama “Pos Pengawasan/Bangunan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan” disertai logo Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Contoh Denah Bangunan Pengawasan sebagaimana tercantum dalam Gambar 11 sampai dengan Gambar 13.
Gambar 11. Contoh Denah Bangunan Pengawasan
Gambar 12. Contoh Bangunan Pengawasan 2 Lantai
Gambar 13. Contoh Bangunan Pengawasan 1 Lantai D. Pengadaan Perlengkapan POKMASWAS
1. Pengertian Perlengkapan POKMASWAS adalah seperangkat peralatan/sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh POKMASWAS.
2. Persyaratan Umum Perlengkapan POKMASWAS ini diberikan kepada POKMASWAS yang aktif membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
3. Persyaratan Teknis
a. perlengkapan personil POKMASWAS, terdiri dari:
1) rompi Perlengkapan ini digunakan sebagai pengaman dan identitas POKMASWAS. Spesifikasi teknis rompi POKMASWAS sebagai berikut:
a) bahan parasut; dan b) pada bagian belakang (punggung) dipasang reflektor/ scotlight ‘POKMASWAS SDKP’.
Contoh rompi POKMASWAS SDKP, sebagaimana tercantum dalam Gambar 14.
Gambar 14. Contoh Rompi POKMASWAS 2) Senter
Alat ini digunakan untuk penerangan saat melakukan operasional pengawasan SDKP pada malam hari. Spesifikasi teknis sebagai berikut:
- Type :
R20 - Panjang :
> 25 cm
- Warna cahaya :
Putih terang Terdapat 3 mode: terang, kurang terang/redup dan berkedip/SOS - Diameter :
> 4 cm - Jangkauan cahaya :
> 200 meter Contoh senter sebagaimana tercantum dalam Gambar 15.
Gambar 15. Contoh Senter POKMASWAS SDKP
3) Handy Talky Alat komunikasi ini dapat dibawa dan digunakan untuk melakukan komunikasi di berbagai tempat. Alat ini digunakan pada saat melakukan pengawasan di lapangan atau sebagai sarana komunikasi yang diberikan kepada POKMASWAS dalam rangka memberikan laporan tentang adanya pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Jangkauan alat ini hanya terbatas pada suatu wilayah/kawasan tertentu sesuai dengan kapasitas alat (instrumen) serta kondisi wilayah (datar/bergelombang).
Secara teknis alat komunikasi bergerak (handy talky/HT) sebagai berikut:
a) frekuensi VHF146-174 (5W);
b) terdapat 16 Channel;
c) rechargeable batteries;
d) 12.5/25kHz Channel Spacing;
e) scan (channel, memory);
f) indikator visual LED; dan g) vibrate Alert.
Contoh handy talky sebagaimana tercantum dalam Gambar 16.
Gambar 16. Contoh Alat Komunikasi Handy Talky (HT)
4) GPS (Global Positioning System) Peralatan ini digunakan untuk menentukan lokasi (titik koordinat) terjadinya pelanggaran di bidang kelautan dan
perikanan, terutama untuk kejadian di laut, dengan spesifikasi teknis sebagai berikut:
1) Waterproof 2) battery lithium 3) Interface high speed USB 4) Base map 5) Built in Memory > 2GB 6) Accepts data card = MicroSD 7) Electronic Compass 8) Touchscreen 9) Camera 10) 2.000 waypoints 11) 200 routes 12) 10.000 track points Contoh gambar GPS sebagaimana tercantum dalam Gambar 17.
Gambar 17. Contoh GPS [Global Positioning System] 5) Teropong Teropong digunakan untuk pengamatan obyek yang jauh agar jelas terlihat. Untuk mengantisipasi pelaksanaan operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada malam hari, menggunakan jenis teropong night vision. Spesifikasi teknis sebagai berikut:
1) Pembesaran Lensa X OBJ 10 x 50 2) Tutup Fokus ( ft / m) 20 / 6 3) Lensa Multi Coating 4) Beradaptasi terhadap Tripod 5) Eyecups Fold Down
6) Eye Relief 10 7) Sistem Fokus InstaFocus 8) Prism Glass 9) Ukuran Kelas Standar Contoh teropong sebagaimana tercantum dalam Gambar 18.
Gambar 18. Contoh Teropong 6) Kamera digital Kamera digunakan untuk mengambil gambar sebagai bukti pendukung terjadinya pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan. Spesifikasi teknis kamera digital:
- Berat :
< 1 kg - Lensa :
> 14 MP - Zoom optik :
5 - Format foto :
JPEG - Format video :
AVI, MJPEG - Type Memory :
SD, SDHC - Fitur tampilan :
HD - Ukuran layar :
3” Contoh kamera digital sebagaimana tercantum dalam Gambar 19.
Gambar 19. Contoh Kamera Digital
b. Perahu Motor untuk POKMASWAS 1) Pengertian perahu motor untuk POKWASMAS adalah perahu motor yang diperuntukkan bagi POKMASWAS sebagai penunjang kegiatan operasional di lapangan dalam rangka membantu tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
2) Persyaratan Umum Persyaratan umum pengadaan perahu motor untuk POKMASWAS, sebagai berikut:
a) memiliki perairan yang potensial dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
b) memiliki POKMASWAS yang telah disahkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) serta aktif dalam kegiatan operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan c) rawan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
3) Persyaratan Teknis a) bahan/material Perahu motor untuk POKMASWAS dibuat dengan bahan FRP (Fiber Reinforced Plastic) atau bahan yang lain yang mudah didapatkan didaerah misalnya kayu, dsb.
Konstruksi kapal yang akan dibangun mengikuti peraturan klasifikasi dari Biro Klasifikasi INDONESIA (BKI) Fiberglass 1996, stabilitas, manuveurability, daya jelajah dan tingkat ketahanan/keawetan yang memadai sesuai kebutuhan dan kondisi daerah pelayaransetempat.
Ukuran perahu motor disesuaikan dengan kondisi daerah sesuai stabilitas perahu dan aspek keselamatan.
b) mesin penggerak Mesin penggerak utama perahu motor untuk POKMASWAS, dari besar daya (ukuran/kapasitas) dan jenis mesin penggeraknya (out-board) menyesuaikan
dengan karakteristik perairan dan kebutuhan daerah, dan harus dapat memenuhi kecepatan yang memadai.
c) alat navigasi dan komunikasi Perahu motor POKWASMAS dilengkapi dengan alat navigasi sekurang-kurangnya mampu untuk menentukan arah, posisi, serta kedalaman laut yang meliputi kompas, GPS Map. Alat komunikasi standar minimal pada perahu POKWASMAS Portable VHF Radio/handy talky.
d) tanda perahu motor untuk POKMASWAS Tanda perahu motor untuk POKMASWAS adalah sesuatu yang menunjukan identitas atau ciri khusus Perahu motor untuk POKWASMAS meliputi:
(1) nama Perahu diambil dari nama Pokwasmas sendiri.
Nama Perahu ditulis dengan huruf kapital jenis arial, ditempatkan pada dinding luar lambung kanan dan kiri buritan kapal, dengan cat warna putih, dengan ketentuan;
(2) nama Perahu ditulis pada buritan di bawah garis geladak utama dengan jarak 1/10 tinggi permukaan bebas perahu;
(3) tinggi huruf berukuran minimum 1/20 tinggi permukaan bebas perahu dan maksimum 1/8 tinggi permukaan bebas kapal, disesuaikan dengan besarnya kapal serta keindahan / estetika;
(4) strip perahu berbentuk dua garis miring sejajar berwarna kuning tua dan putih dan ditempatkan di lambung kanan dan kiri di bagian haluan dengan kemiringan 60° ke arah haluan, dimulai dari garis air ke atas;
(5) warna perahu motor POKWASMAS:
(a) dinding bangunan bagian luar di atas geladak berwarna putih;
(b) dinding lambung bagian luar kapal di atas garis air berwarna biru tua; dan
(c) dinding lambung bagian luar kapal di bawah garis air atau bot-top area berwarna merah tua sesuai warna cat anti–fouling.
Contoh perahu motor POKMASWAS sebagaimana tercantum dalam Gambar 20.
Gambar 20. Contoh perahu motor untuk POKMASWAS
c. handphone SMS Gateway Type smartphone dipergunakan sebagai alat komunikasi dalam kegiatan operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh POKMASWAS dan sebagai sarana penyampaian informasi kejadian pelanggaran pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menggunakan SMS Gateway.
Selain itu smartphone ini dilengkapi dengan kamera untuk merekam/mendokumentasikan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
d. bangunan/Pos POKMASWAS 1) pengertian Bangunan POKMASWAS adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat koordinasi dan operasional pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan oleh POKMASWAS.
2) Persyaratan umum Pengadaan bangunan POKMASWAS SDKP di peruntukkan bagi daerah dengan persyaratan/kriteria sebagai berikut:
a) terdapat kegiatan usaha perikanan (penangkapan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan maupun usaha budidaya ikan);
b) memiliki POKMASWAS yang aktif dalam kegiatan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; dan c) merupakan daerah rawan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
3) Persyaratan Teknis a) Ketersediaan Lahan Untuk pengadaan bangunan POKMASWAS harus disediakan lahan oleh Pemerintah Daerah/POKMASWAS dengan persyaratan akses mudah dicapai serta dekat dengan sentra kegiatan perikanan (Pelabuhan Perikanan, Pangkalan Pendaratan Ikan, Tempat Pelelangan Ikan, Tempat Budidaya Perikanan, Lokasi Penangkapan Ikan atau kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan). Untuk luasan lahan disesuaikan dengan kebutuhan bangunan yang akan dibangun.
b) Model dan Konstruksi Bangunan Bangunan pengawasan SDKP dapat dibangun dengan model 1 lantai atau model panggung tergantung kondisi di daerah. Dalam bangunan tersebut sekurang-kurangnya memiliki ruangan-ruangan sebagai berikut:
Ruang Koordinasi/ Rapat/Pertemuan, Dapur/Pantry, dan Kamar Mandi/WC.
Luas bangunan menyesuaikan kondisi POKMASWAS di daerah, minimal 20 meter persegi.
c) konstruksi bangunan terbuat dari bahan struktur beton bertulang, dinding bata/batako, atap metal serta pada bagian depan bangunan dipasang papan nama bertuliskan POS POKMASWAS Sumber Daya Kelautan dan Perikanan daerah yang bersangkutan.
d) apabila di daerah tersebut tidak terdapat/sulit material untuk konstruksi bangunan beton bertulang, maka dapat menggunakan material lainnya (kayu dan seng/asbes)
dengan mempertimbangkan fungsi bangunan POKMASWAS;
4) Spesifikasi Teknis Bangunan POKMASWAS SDKP menggunakan material beton, baja, kayu dan material lainnya yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA dan peraturan mengenai pembangunan gedung Negara. Bangunan POKMASWAS memiliki ciri pada dinding dengan warna cat biru muda dengan cat struktur biru tua, dilengkapi dengan tiang bendera dan papan nama “POS POKMASWAS SDKP” disertai logo Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Contoh Bangunan POKMASWAS SDKP sebagaimana tercantum dalam Gambar 21.
Gambar 21. Contoh denah dan tampak bangunan POKMASWAS
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 54/PERMEN-KP/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2017
A. PEMBANGUNAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DI LUAR PELABUHAN PERIKANAN (UPTD KABUPATEN/KOTA)
1. Pengertian Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. Biasanya TPI ini dikelola oleh Dinas Perikanan, Koperasi atau Pemerintah Daerah.
TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tempat tetap (tidak berpindah-pindah);
b. mempunyai lembaga yang memiliki kewenangan atau izin untuk mengelola pelelangan ikan; dan
c. mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan.
Menu pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana TPI di luar Pelabuhan Perikanan (UPTD Kabupaten/Kota), terdiri dari kegiatan pembangunan/rehabilitasi:
a. bangunan;
b. lantai;
c. drainase;
d. instalasi listrik dan penerangan;
e. air bersih; dan
f. lahan parkir.
2. Persyaratan Umum
a. di lokasi yang sudah ada (bukan lokasi baru) dan terdapat aktivitas perikanan tangkap;
b. TPI yang dikelola asetnya dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. telah ditetapkan lokasinya oleh bupati/walikota setempat yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
3. Persyaratan Khusus
a. pemilihan jenis fasilitas yang akan dikembangkan mengacu kepada kebutuhan mendesak masyarakat nelayan setempat;
b. kesanggupan mengoperasionalkan TPI sesuai dengan kapasitas terpasang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan TPI yang akan dibangun/direhabilitasi sarana dan prasarananya, sebagaimana tercantum dalam form 2.
4. Persyaratan Teknis
a. terlindung dan mudah untuk dibersihkan;
b. mempunyai lantai yang kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang higiene;
c. mempunyai penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan;
d. dilengkapi tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum, dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat dengan jelas;
e. mempunyai fasilitas pasokan air bersih dan atau air laut bersih yang cukup; dan
f. memenuhi persyaratan higiene dan penerapan sistem rantai dingin.
B. PEMBANGUNAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA POKOK UNIT PERBENIHAN (UPTD KABUPATEN/KOTA)
1. Pengertian UPTD Dinas Kabupaten/Kota adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah milik Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas teknis di bidang perbenihan ikan air tawar, dan payau.
2. Persyaratan Umum
a. Dimaksimalkan untuk membangun/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik untuk menunjang produksi sehingga unit tersebut dapat beroperasi secara optimal. Disamping itu, penentuan Unit Perbenihan yang akan dibangun/direhabilitasi didasarkan pada prioritas daerah serta dengan memperhatikan prospek dan potensi pengembangan unit tersebut;
b. lokasi berada di tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah dengan status peruntukan untuk pengembangan Unit Perbenihan;
c. pelaksana pembangunan Unit Perbenihan Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dalam membuat perencanaan penyediaan prasarana dan sarana serta teknis operasional Unit Perbenihan; dan
d. kesanggupan menyediakan anggaran operasional, pemeliharaan, dan staf operasional Unit Perbenihan, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Form 3.
3. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis pembangunan/rehabilitasi Unit Perbenihan didasarkan pada persyaratan teknis lokasi dan bangunan. Persyaratan teknis lokasi antara lain mempertimbangkan ketersediaan air, ketersediaan listrik, jenis tanah (terutama posrositas dan keasaman tanah), keamanan serta aspek sosial ekonomi.
4. Pembangunan/rehabilitasi sarana Unit Perbenihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Pembangunan/rehabilitasi kolam/saluran Unit Perbenihan meliputi:
1) Rehabilitasi kolam atau bak induk/calon induk, 2) Rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/pendederan, 3) Rehabilitasi kolam atau bak karantina, 4) Rehabilitasi kolam atau bak filter/pengendapan 5) Rehabilitasi kolam atau bak pakan alami, 6) Rehabilitasi bangunan panti benih/bangsal/hatchery, 7) Pembangunan bak sterilisasi roda kendaraan dan bak disinfeksi alas kaki/footbath, 8) Rehabilitasi saluran air pasok (masuk) dan buang (keluar), 9) Rehabilitasi kolam atau bak larva;
10) Pembangunan/rehabilitasi tandon; dan 11) Pembangunan/rehabilitasi kolam atau bak pengelolaan limbah.
b. Peralatan Unit Perbenihan (paket) meliputi:
1) paket instalasi aerasi (hi blow, selang aerasi, batu aerasi, instalasi pipa);
2) paket resirkulasi air (filter biologi, filter mekanik, pompa celup, instalasi pipa, unit ultraviolet);
3) paket pemijahan buatan (wadah ikan dari plastik/fiberglass, happa, selang kanulasi, ovaprim/HCG, syringe/alat suntik, kakaban, Larutan NaCL/infus, aquabidest);
4) paket penetasan (happa, corong penetasan, pompa celup, heater);
5) paket pendederan (alat penyeragaman ukuran benih, happa, baskom, refrigerator;) 6) paket pengukuran dan pemeriksaan kesehatan ikan/mutu benih (timbangan, DO Meter, pH Meter, termometer, Mikroskop, water quality testkit);
7) paket pemeliharaan larva (plankton net, happa, corong penetasan artemia, heater);
8) paket pembibitan rumput laut hasil kultur jaringan (jukung pengangkut benih, tali, pelampung, pemberat, jaring pengaman, bibit rumput laut hasil kultur jaringan); dan 9) paket pakan mandiri, meliputi 1 (satu) unit mesin pencetak pakan ikan tenggelam dengan kapasitas 200 kg/jam dan/atau 1 (satu) unit gudang sederhana untuk produksi dan penyimpanan bahan baku dengan ukuran maksimal 50 m2.
c. Peralatan perkolaman Unit Perbenihan (paket) Paket perlatan perkolaman meliputi paket persiapan dan pemeliharaan kolam (hand traktor, mesin potong rumput, happa, alat semprot jaring).
d. Peralatan panen Unit Perbenihan (paket) 1 (satu) paket peralatan panen meliputi wadah panen fiberglass, tabung oksigen, alat hitung benih, timbangan dan happa.
Form 3
KOP DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN/KOTA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang:
Jabatan :
Unit Kerja :
Sehubungan dengan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota) melalui DAK, dengan ini menyatakan bahwa dinas kelautan dan perikanan Kabupaten/Kota …… sanggup:
1. menanggung biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota) melalui dana APBD; dan
2. menyediakan SDM/Staf Pengelola yang kompeten untuk operasional Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota).
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………., Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Materai 6000 (………………………………….) NIP. ………………………
C. PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PEMBERDAYAAN USAHA SKALA KECIL MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN (NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN)
1. Perahu/Kapal Penangkap Ikan Berukuran lebih kecil dari 3 GT yang Dioperasikan di Perairan Laut dan Perairan Umum Daratan berseta mesin dan alat tangkapnya.
a. Pengertian a) Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.
b) Kapal/Perahu penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di danau, waduk, sungai, rawa dan genangan air lainnya.
c) Alat Penangkapan Ikan yang Diizinkan adalah alat penangkapan ikan yang tidak mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
d) Alat Bantu Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk membantu penangkapan ikan.
b. Persyaratan Umum 1) perahu/kapal penangkap ikan yang digunakan hanya untuk melakukan penangkapan ikan di laut berukuran lebih kecil dari 3 GT dilengkapi dengan mesin utama;
2) perahu/kapal penangkap ikan yang digunakan hanya untuk melakukan penangkapan ikan di perairan umum daratan berupa danau, waduk, sungai, rawa dan genangan air lainnya;
3) alat penangkapan ikan yang diperbolehkan adalah alat penangkapan ikan yang diizinkan, selektif, efektif, efisien dan ramah lingkungan, yang meliputi jaring dan pancing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dilengkapi rancang bangun (design) alat penangkapan ikan; dan 4) alat penangkapan ikan diprioritaskan bagi nelayan kecil yang tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) perikanan tangkap atau koperasi yang telah memiliki kapal.
c. Persyaratan Khusus 1) kapal penangkap ikan di laut berukuran lebih kecil dari 3 GT diperuntukkan bagi nelayan kecil yang tergabung dalam KUB perikanan tangkap atau koperasi dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya ikan di masing-masing wilayahnya.
2) kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT yang dilengkapi dengan mesin, hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil yang tergabung dalam KUB perikanan tangkap atau koperasi.
3) spesifikasi, konstruksi, pengertian, jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar serta tata cara pengoperasian dari masing- masing kelompok jenis alat penangkapan ikan sebagaimana tersebut di atas mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
4) KUB perikanan tangkap atau koperasi yang telah memiliki kapal dilakukan dengan syarat memiliki:
a) Bukti kepemilikan calon penerima; dan b) Spesifikasi teknis yang diketahui oleh Dinas Kota/Kabupaten setempat yang membidangi urusan perikanan.
5) pengadaan alat bantu penangkapan ikan ini diprioritaskan bagi nelayan kecil yang tergabung dalam KUB perikanan tangkap atau koperasi dan telah memiliki kapal dilakukan dengan syarat memiliki:
a) Bukti kepemilikan kapal calon penerima; dan b) Spesifikasi teknis kapal calon penerima yang diketahui oleh Dinas Kota/Kabupaten setempat yang membidangi urusan perikanan.
d. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis kapal penangkapan ikan yang dibiayai melalui DAK sebagai berikut:
1) Pembangunan kapal penangkap ikan dilengkapi dengan gambar rencana garis, gambar rencana umum, dan gambar rencana konstruksi;
2) Mesin penggerak yang digunakan adalah mesin kapal; dan 3) Peralatan dan perlengkapan kapal disesuaikan dengan kebutuhan.
kapal penangkap ikan menggunakan alat penangkapan ikan sebagai berikut:
a) jaring lingkar (surrounding nets);
b) jaring angkat (lift nets);
c) alat yang dijatuhkan (falling gears);
d) jaring insang (gillnets and entangling nets);
e) perangkap (traps); Pancing (hooks and lines); dan f) alat penangkap ikan yang tidak dilarang.
e. Pengadaan alat bantu penangkapan ikan disesuikan dengan kebutuhan, dapat berupa: alat bantu navigasi/instrumen nautika kapal perikanan, global positioning system, alat bantu pendeteksi ikan (fish finder), mini winch dan lain-lain.
2. Percontohan Budidaya
a. Pengertian Percontohan budidaya adalah pelaksanaan kegiatan budidaya ikan yang dirancang sebagai pengujian dalam rangka menunjukkan tingkat keefektifan, mengetahui dampak pelaksanaan, dan keekonomisannya.
b. Persyaratan Umum 1) lokasi percontohan sesuai dengan tata ruang daerah, peruntukan pengembangan perikanan, dan tidak terdapat konflik kepentingan dengan kegiatan lainnya serta memiliki status hukum kepemilikan tanah yang jelas;
2) dilaksanakan oleh Pokdakan di kawasan percontohan yang telah diidentifikasi dan diverifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Penyuluh Perikanan; dan 3) mendapatkan dukungan anggaran dari Dinas Kabupaten/Kota untuk melaksanakan temu lapang maksimal 2 (dua) kali, monitoring dan pelaporan.
c. Persyaratan Teknis 1) lokasi sesuai Standar kelayakan kegiatan perikanan budidaya;
2) tidak dalam areal banjir dan tercemar;
3) daya dukung lingkungan memadai;
4) kesesuaian lokasi dengan penerapan teknologi yang akan dikembangkan (teknologi anjuran); dan 5) komoditas yang dikembangkan merupakan komoditas unggulan kabupaten/kota setempat, yang:
a) mudah dipasarkan;
b) menyerap tenaga kerja/segmentasi usaha;
c) dilaksanakan dengan teknologi yang sederhana agar dapat dicontoh oleh pembudidaya sekitar;
d) dapat dipanen dalam skala masal; dan e) mendukung ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi.
d. Persyaratan Nonteknis 1) kelompok pelaksana percontohan:
a) diutamakan berbadan hukum;
b) binaan dinas Kelautan dan Perikanan setempat;
c) beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang;
d) mempunyai struktur organisasi dan kepengurusan;
e) mempunyai lahan percontohan budidaya secara berkelanjutan;
dan f) bersedia untuk menandatangi surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan pelaksanaan percontohan sebagaimana tercantum dalam Form 4.
2) memperhatikan aspek sosial budaya dan/atau kearifan lokal;
3) kemudahan akses (transportasi, komunikasi, sumber benih dan pasar); dan 4) kondisi sarana dan prasarana penunjang memadai.
3. Pelaksanaan Percontohan
a. Pelaksanaan Percontohan Pelaksanaan percontohan dilakukan berdasarkan rencana kerja teknis yang disusun oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Penyuluh Perikanan bersama pokdakan pelaksana percontohan kawasan budidaya dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah disiapkan.
Komoditas yang akan dikembangkan bukan termasuk komoditas asing Invasif yaitu komoditas yang dapat menyebabkan dominannya jenis tersebut dan akan mengurangi biodeversitas spesies lokal, jenis dan paket komoditas percontohan tersebut adalah:
1) Polikultur (udang, bandeng, Gracilaria);
2) Rumput Lat E. Cottonii;
3) Bandeng (semi intensif);
4) Udang vaname;
5) Gurame;
6) Udang galah (UGADI);
7) Lele;
8) Patin;
9) Nila;
10) Mas; dan 11) Ikan hias.
b. Paket Percontohan Paket percontohan diprioritaskan pada kawasan perikanan budidaya perikanan budidaya meliputi budidaya air tawar, air payau, dan rumput laut serta ikan hias yang sesuai dengan potensi kawasan perikanan budidaya, standar paket budidaya sebagai berikut:
1) Percontohan Budidaya Ikan Air Tawar a) Paket budidaya gurame di kolam (350 m2/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Benih
: 7.000 ekor (uk. 7-15 gr/ekor) Pakan
: 2.933 kilogram Persiapan kolam : 1 paket Alat perikanan : 1 paket b) Paket budidaya ikan dengan padi (MINAPADI) dengan luasan
1.000 m2 dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Benih padi : 5 kilogram Benih nila
: 3.300 ekor Pakan
: 528 kilogram Pupuk
: 15 kilogram Alat perikanan : 1 paket Pembuatan caren : 1 paket c) Paket budidaya udang galah bersama padi (UGADI) dengan luasan 1.000 m2 dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Benih padi : 5 kilogram Tokolan udang : 10.000 ekor Pakan
: 240 kilogram Pupuk
: 15 kilogram Alat Perikanan : 1 paket Pembuatan careen : 1 paket d) Paket budidaya lele di kolam terpal (10 m2/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Benih
: 20.000 ekor (8-12 cm/ekor) Pakan
: 2.000 kilogram Kolam terpal : 10 unit Alat perikanan : 1 paket Persiapan kolam : 10 paket e) Paket budidaya lele intensif dengan penerapan teknologi bioflok (10 m2/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Pembuatan kolam (bundar/persegi) : 10 unit Saluran dan kolam tamping : 1 paket Pompa bensin 3’
: 1 unit Pompa sumersable
: 12 unit Selang plastik
: 1 paket Serok
: 5 buah Bak
: 5 buah Ember
: 5 buah Benih
: 75.000 ekor (7-8 cm/ekor) Pakan
: 6000 kg Probiotik
: 20 liter Molase
: 500 liter Tepung terigu/kanji
: 1000 kg Premix
: 1 kg Desinfektan
: 5 botol f) Paket budidaya patin di kolam dalam (1000 m3/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Luas kolam : 500 m2 Kedalaman kolam : 2 m Pompa
: 1 unit Kincir
: 2 unit Genset
: 1 unit Peralatan dan sarana: 1 unit Persiapan kolam : 1 paket Peralatan
: 1 paket Benih
: 7.500 ekor (7-9 cm/ekor) Pakan
: 6.000 kilogram Kapur pertanian : 200 kilogram Saponin
: 25 kilogram Probiotik
: 50 liter
g) Paket budidaya patin di kolam (500 m2/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Persiapan lahan : 1 paket Peralatan
: 1 paket Benih
: 4.000 ekor (7-9 cm/ekor) Pakan
: 1.800 kilogram h) Paket budidaya nila di kolam (500 m2/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Persiapan lahan : 1 paket Peralatan
: 1 paket Benih
: 3.400 ekor (5-8 cm/ekor) Pakan
: 1.000 kilogram i) Paket budidaya ikan mas di kolam (500 m2/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Persiapan lahan : 1 paket Peralatan
: 1 paket Benih
: 4.000 ekor (5-8 cm/ekor) Pakan
: 1.000 kilogram 2) Percontohan Budidaya Air Payau a) Paket polikultur udang windu, bandeng, rumput laut (10.000 m2) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Nener
: 5.000 ekor (4-7 cm/ekor) Benur Udang Windu : 10.000 ekor (PL 30) Rumput laut : 1.000 kilogram Pupuk
: 1 paket Persiapan lahan : 1 paket b) Paket budidaya bandeng semi intensif di tambak (1 hektar) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Glondongan : 20.000 ekor (30-40 gr/ekor) Pakan
: 9.000 kg Pupuk
: 1 paket Peralatan
: 1 paket (termasuk kincir) Persiapan lahan : 1 paket c) Paket budidaya udang vaname intensif plastik mulsa (1 hektar) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari:
Kincir
: 16 unit
Peralatan kualitas air : 1 paket Genset : 2 unit (15 PK) Persiapan lahan : 1 paket Plastik mulsa
: 1 paket Obat-obatan : 1 paket Benih
: 800.000 ekor (PL 12) Pakan
: 12.000 kg (FCR = 1.5) 3) Percontohan Budidaya Rumput Laut Paket budidaya rumput laut metode long line/bingkai (25 x 100 m) atau dengan metode Rakit Apung dan atau lepas dasar dan atau metode lainnya sesuai dengan teknologi anjuran disesuaikan dengan kondisi daerah lokasi percontohan dalam bentuk sarana produksi sesuai dengan jenis metoda yang dilaksanakan yang terdiri dari:
Peralatan pendukung : 1 paket Perahu
: 1 unit Bibit rumput laut
: 1 ton Tali PE
: 36 kg (diameter 12 mm) Tali PE
: 100 kg (diameter 10 mm) Tali PE
: 40 kg (diameter 4 mm) Tali PE
: 4 gulung (diameter 1,5 mm) Tali PE
: 36 kg (diameter 12 mm) Tali PE
: 8 pak (diameter 1mm) Jangkar beton : 4 buah (@50 kg) Pelampung utama : 16 buah (volume 25 liter) Pelampung jalur
: 500 buah (volume 600 ml) Peralatan
: 1 paket Persiapan lahan
: 1 paket Tenaga kerja
: 1 orang 4) Percontohan Budidaya Ikan Hias Paket budidaya ikan hias di kolam (25-50 m2/unit) dalam bentuk sarana produksi yang terdiri dari :
Bak tandon
: 2 unit Pompa air
: 1 unit Blower
: 1 unit Instalasi air dan aerasi : 1 paket Instalasi listrik : 1 paket
Waring
: 2 unit Alat kualitas air : 1 paket Peralatan lapangan : 1 paket Benih
: 10 ekor/m3 (ukuran 1-3 cm) Pakan
: 1.000 kg Obat-obatan
: 1 paket
Catatan: semua paket percontohan (budidaya air tawar, payau, laut, dan ikan hias) yang dipilih dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada di lokasi percontohan masing-masing daerah.
Form 4
KOP KELOMPOK PELAKSANA PERCONTOHAN BUDIDAYA SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini …….. tanggal …….. bulan …….. tahun ………., yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Kelompok :
2. Lokasi Unit Budidaya:
Dengan ini menyatakan kesanggupan melaksanakan percontohan perikanan budidaya ………. yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dan mengikuti ketentuan yang sudah diatur.
Demikian Surat Pernyataan Kesanggupan ini dibuat dengan sebenar- benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…….., tanggal/bulan/tahun
1. Ketua Kelompok ttd Meterai 6000 (Nama…………………………)
2. Wakil Ketua ttd (Nama…………………………)
3. Sekretaris ttd (Nama…………………………)
4. Anggota ttd (Nama…………………………)
5. Anggota ttd (Nama…………………………)
Mengetahui:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota
Nama …..
NIP ……...
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 54/PERMEN-KP/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
INDIKATOR KINERJA PENGGUNAAN DAK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
Target PDRB 2017 :
APBD bidang KP 2017:
(nonbelanja pegawai dan operasional) PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS PROVINSI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017 NO KEGIATAN INDIKATOR KINERJA I Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pokok dan Fungsional Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi)
A. Fasilitas Pokok a) Penahan gelombang (breakwater), turap (reveretment), dan groin b) Dermaga c) Jetty d) Kolam Pelabuhan e) Alur pelayaran f) Drainase B. Fasilitas Fungsional a) TPI;
b) air bersih;
c) Instalasi BBM;
d) Jaringan dan Instalasi listrik (termasuk trafo);
e) IPAL.
1. Jumlah produksi perikanan tangkap...(volume produksi (ton)
2. Nilai produksi perikanan tangkap... (Rp. Juta)
3. Jumlah pelabuhan perikanan yang memenuhi standar operasional...
(lokasi) II Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Provinsi)
A. Pembangunan/Rehabilitasi kolam/Saluran Unit Perbenihan B. Peralatan Unit Perbenihan (Paket) C. Peralatan Perkolaman Unit Perbenihan (Paket) Jumlah produksi perikanan budidaya... (juta ton)
D. Peralatan Panen Unit Perbenihan (Paket)
III Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Prasarana di Pulau-Pulau Kecil
A. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berupa Gedung kantor pengelola kawasan konservasi B. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana di Pulau-Pulau Kecil Berupa Tambat kapal/perahu
1. Jumlah luas kawasan konservasi (juta Ha)
2. Jumlah kawasan pesisir...
(kawasan) dan pulau- pulau kecil...
(pulau) yang mandiri
IV Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
A. Pengadaan speedboat pengawasan SDKP B. Pengadaan garasi (Steiger) Speedboat Pengawasan SDKP C. Pengadaan Bangunan Pengawasan SDKP D. Pengadaan Perlengkapan POKMASWAS
Jumlah pemenuhan sarana dan prasarana pengawasan yang memadai secara akuntabel dan tepat waktu...
(unit) PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KABUPATEN/KOTA BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017 I Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Luar Pelabuhan Perikanan (UPTD Kabupaten/Kota)
A. Bangunan B. lantai C. Drainase D. Instalasi listrik dan penerangan E. Air bersih F. Lahan parker
1. Jumlah produksi perikanan tangkap... (volume produksi- ton)
2. Nilai produksi perikanan tangkap... (Rp.juta)
3. Nilai tukar nelayan (NTN) II Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota)
A. Pembangunan/rehabilitasi kolam/saluran Unit Perbenihan B. Peralatan Unit Perbenihan (paket) C. Peralatan perkolaman Unit Perbenihan (paket) D. Peralatan panen Unit Perbenihan (paket)
1. Jumlah produksi perikanan budidaya... (juta ton)
2. Nilai tukar pembudidaya (NTPi) III Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan)
A. Perahu/Kapal Penangkap Ikan Berukuran lebih kecil dari 3 GT yang Dioperasikan di Perairan Laut dan Perairan Umum Daratan berseta mesin dan alat tangkapnya
B. Percontohan budidaya C. Sarana dan prasarana tambak garam (saluran air sekunder, pembuatan tandon air tua, geomembran
1. Kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang terbangun... (unit)
2. Jumlah produksi perikanan budidaya... (juta ton)
3. Jumlah produksi garam ...
(juta ton)
4. Nilai tukar petambak garam
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 54/PERMEN-KP/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
OUTCOME KEGIATAN DAK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 2016-2017
NO INDIKATOR OUTCOME 2016 2017
1. Indikator Outcome Provinsi
a. Produksi Perikanan Tangkap (ton)
b. Produksi Perikanan Budidaya (ton)
c. Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Pulau Kecil
d. Produksi Garam (ton)
e. Presentase Cakupan Wilayah yang diawasi
2. Indikator Outcome Kabupaten/Kota
a. Produksi Perikanan Tangkap (ton)
b. Produksi Perikanan Budidaya (ton)
c. Pendapatan (Rp/kelompok/orang)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 54/PERMEN-KP/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
LAPORAN KEMAJUAN PER TRIWULAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN …/… Provinsi
:
Kabupaten/kota:
No Jenis Kegiatan Perencanaan Kegiatan Realisasi Kesesuaian Sasaran dan Lokasi dengan RK Kesesuaian antara DPA dengan Juknis Kodifikasi Masalah S a t V o l Jumlah Penerima Manfaat Jumlah Fisik Keuangan Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak DAK (Rp.
juta) Pendamping (Rp. Juta) Total (Rp.
juta)
Kodifikasi Masalah:
Kode Masalah … , … … … , 2017 1 Permasalahan Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
Kepala Dinas 2 Permasalahan Terkait dengan Petunjuk Teknis;
Provinsi/Kabupaten/Kota
3 Permasalahan Terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran;
4 Permasalahan Terkait dengan DPA;
5 Permasalahan Terkait dengan SK Penetapan PPK;
NIP.
… … … …
6 Permasalahan Terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak;
7 Permasalahan Terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola;
8 Permasalahan Terkait dengan Penerbitan SP2D;
9 Permasalahan Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak;
10 Permasalahan Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUSI PUDJIASTUTI