(1) Memberlakukan SKKNI di bidang kelautan dan perikanan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. subsektor budidaya ikan air payau sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.190/MEN/VIII/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Perikanan Subsektor Budidaya Ikan Air Payau;
b. subsektor budidaya perikanan laut sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.195/MEN/VIII/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Perikanan Subsektor Budidaya Perikanan Laut;
c. subsektor budidaya ikan hias sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.212/MEN/IX/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Perikanan Subsektor Budidaya Ikan Hias;
d. subsektor teknika perikanan laut sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.213/MEN/IX/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Perikanan Subsektor Teknika Perikanan Laut;
e. subbidang industri pengolahan udang sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/IX/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Industri Pengolahan Subsektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Subbidang Industri Pengolahan Udang;
f. subbidang budidaya ikan catfish sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.37/MEN/III/2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Perikanan Subsektor Budidaya Biota Air Tawar dan Air Payau Bidang Biota Air tawar Subbidang Budidaya Ikan Catfish Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
g. subgolongan penangkapan ikan di laut sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 298 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan Penangkapan Ikan Subgolongan Penangkapan Ikan di Laut;
h. subgolongan budidaya ikan laut kelompok usaha pembesaran udang di air payau sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 299 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan Perikanan Budidaya Subgolongan Budidaya Ikan Laut Kelompok Usaha Pembesaran Udang di Air Payau;
i. bidang usaha pembenihan udang di air payau sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 268 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembenihan Udang di Air Payau;
j. bidang penyuluh perikanan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 403 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluh Perikanan;
k. bidang mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 454 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir;
l. bidang pembenihan ikan nila sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembenihan Ikan Nila;
m. bidang usaha pembenihan udang galah sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembenihan Udang Galah;
n. bidang usaha pembesaran ikan sidat sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembesaran Ikan Sidat;
o. bidang pembenihan ikan kerapu sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembenihan Ikan Kerapu;
p. bidang pembesaran ikan bandeng sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembesaran Ikan Bandeng;
q. bidang budidaya rumput laut sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Rumput Laut;
r. bidang pembekuan ikan tuna sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pembekuan Ikan Tuna;
s. bidang pembesaran ikan kerapu di keramba jaring apung sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembesaran Ikan Kerapu di Karamba Jaring Apung (KJA);
t. bidang budidaya ikan hias nemo (amphiprion sp.) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Ikan Hias Nemo (Amphiprion Sp.);
u. bidang nautika kapal perikanan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan Bidang Nautika Kapal Perikanan;
v. bidang usaha pengolahan rumput laut sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 107 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Usaha Pengolahan Rumput Laut;
w. bidang pengalengan ikan tuna sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 158 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pengalengan Ikan Tuna;
x. bidang pembesaran udang galah sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 191 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan
Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembesaran Udang Galah;
y. bidang budidaya tiram mutiara (pinctada maxima) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 283 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Tiram Mutiara (Pinctada Maxima);
z. bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 284 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi;
aa. bidang usaha pembenihan ikan bandeng sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 630 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembenihan Ikan Bandeng;
bb. bidang pemantauan dan evaluasi sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 638 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Pemantauan dan Evaluasi Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil;
cc. bidang produksi garam sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori
Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Bidang Produksi Garam;
dd. bidang pengolahan garam sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pengolahan Garam;
ee. bidang pengelolaan penjangkauan (outreach) di kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pengelolaan Penjangkauan (Outreach) di Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
dan/atau ff.
bidang pengelolaan kawasan konservasi untuk pariwisata perairan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.