Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu berbasis kawasan.
2. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha di bidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.
3. Pelaku Usaha adalah perorangan warga Negara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha perikanan.
4. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan, dan membina.
5. Bisnis Kelautan dan Perikanan adalah ѕеmuа kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.