ORGANISASI AKADEMI KOMUNITAS KP WAKATOBI
Organisasi Akademi Komunitas KP Wakatobi terdiri dari:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarat;
i. Pusat Pembinaan Karakter;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk
memimpin Akademi Komunitas KP Wakatobi.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pembinaan mental dan moral Taruna;
c. pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(5) Direktur Akademi Komunitas KP Wakatobi berkewajiban menyiapkan rencana jangka panjang, rencana strategis dan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Direktur dibantu oleh 1 (satu) Pembantu Direktur yang
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Komunitas KP Wakatobi.
(4) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan bidang nonakademik dan fungsi lain.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi:
a. pemberian pertimbangan, saran atau pendapat nonakademik terhadap kebijakan Direktur;
b. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Akademi Komunitas KP Wakatobi; dan
c. pemberian bantuan pengembangan Akademi Komunitas KP Wakatobi.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. anggota kehormatan; dan
b. anggota biasa.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(4) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(5) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun
sebagai berikut:
a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung di sektor kelautan dan perikanan.
(6) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen tetap wakil Program Studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Akademi Komunitas KP Wakatobi yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. penetapan kurikulum program studi;
2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Akademi Komunitas KP Wakatobi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan pengevaluasian pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. pengawasan pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. pemberian rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur untuk
ditindaklanjuti.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Senat terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri dari:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dipilih di antara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap
pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. pengambilan kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri dari:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sarana dan prasarana;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap
masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
dan
b. pengembangan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.
(3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri dari:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standardisasi;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang monitoring dan evaluasi; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama.
(3) Persyaratan anggota Satuan Penjaminan Mutu:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
Subbagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai tugas melakukan
pengelolaan administrasi akademik, Dosen dan Tenaga Kependidikan, praktik kerja nyata, ketarunaan dan Alumni, kesejahteraan Taruna, penyusun rencana, program dan anggaran, urusan hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana akademik Akademi Komunitas KP Wakatobi yang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris.
(4) Masa jabatan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Program studi Akademi Komunitas KP Wakatobi terdiri dari:
a. program studi diploma satu konservasi; dan
b. program studi diploma satu ekowisata bahari.
(2) Program studi diploma satu konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang konservasi.
(3) Program studi diploma satu ekowisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang ekowisata bahari.
(4) Penutupan dan/atau pembukaan program studi baru ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(5) Penutupan dan/atau pembukaan program studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan:
a. kegiatan penelitian ilmiah murni terapan;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. publikasi;
d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. evaluasi dan pelaporan; dan
f. urusan administrasi unit.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis
dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. bimbingan dan konseling;
c. pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan Taruna;
d. pembinaan tata kehidupan kampus;
e. pelayanan akomodasi dan konsumsi, dan
f. urusan administrasi pusat.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris.
(4) Pusat Pembinaan Karakter terdiri atas:
a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
b. Unit Asrama; dan
c. Unit Olah Raga dan Seni.
(5) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melakukan bimbingan mental dan moral Taruna.
(6) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(7) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, mempunyai tugas menyediakan dan melakukan kegiatan olah raga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran Taruna.
Masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Akademi Komunitas KP Wakatobi.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktik Kerja;
e. Unit Sertifikasi; dan
f. Unit Kesehatan.
(3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.