Pasal 1
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan, merupakan acuan bagi pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan.