Peraturan Menteri Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERMEN Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan memori kolektif
UNIT PENGELOLA ARSIP Terlaksananya tertib
JADWAL RETENSI ARSIP Penyusutan arsip ditentukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip ditentukan atas dasar nilai guna
TATA CARA PENYUSUTAN ARSIP BERDASARKAN JADWAL RETENSI ARSIP Penyusutan arsip sangat penting di dalam pengelolaan kearsipan secara menyeluruh yang meliputi kegiatan memindahkan arsip inaktif, memusnahkan
PEMBINAAN DAN PELAPORAN Dalam rangka pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar berjalan dengan baik dan benar perlu dilakukan pembinaan
PENUTUP Arsip merupakan