Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Setiap Orang yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. lokakarya; d. seminar; atau e. diskusi kelompok terpumpun. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peninjauan lapangan dan/atau secara daring. (4) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda