Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Setiap Orang yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. lokakarya;
d. seminar; atau
e. diskusi kelompok terpumpun.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peninjauan lapangan dan/atau secara daring.
(4) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
