Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib menyampaikan laporan realisasi impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda