Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi teknis pemasukan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melampirkan data kualitas Inti Mutiara yang diimpor. (2) Rekomendasi teknis pemasukan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan paling sedikit kapasitas produksi unit usaha budidaya.
Koreksi Anda