Pasal 1
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1839) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.