Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
2. Siswa adalah Peserta Didik pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Taruna adalah Peserta Didik pada Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya.
6. Biaya Pendidikan adalah sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP).