Pasal 43
(1) Teknik penyusunan kajian tertulis rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan diintegrasikan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Teknik penyusunan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan Menteri, rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, rancangan Peraturan Sekretaris
Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Teknik penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG/ rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG,
rancangan
PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang
mengatur
Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan.
15. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: